Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Pembatasan Operasional Angkutan Barang saat Libur Panjang Hanya di Tol

Kemenhub bersama stakeholder terkait hanya membatasi operasional angkutan barang di jalan tol sepanjang libur panjang Isra Mikraj dan Imlek
Sejumlah kendaraan melintasi papan elektronik yang menampilkan sosialiasi pembatasan angkutan barang di Gerbang Tol Tebet 2, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah kendaraan melintasi papan elektronik yang menampilkan sosialiasi pembatasan angkutan barang di Gerbang Tol Tebet 2, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum hanya membatasi operasional angkutan barang di jalan tol sepanjang libur panjang Isra Mikraj dan Imlek pekan depan. 

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 yang dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang. 

Ahmad Yani mengatakan skema pembatasan operasional telah rutin dilakukan. Namun Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol. 

“Sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait,” kata Ahmad Yani dalam keterangan resmi, Senin (20/1/2025). 

Berdasarkan SKB Nomor: KP - DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025, pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang berupa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.  

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan meliputi kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari atau ke pelabuhan laut, hantaran uang, barang untuk penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.  

Kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi informasi tentang jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan bagian kiri kendaraan angkutan barang.  

Selain itu, kendaraan angkutan barang ekspor/impor diwajibkan memiliki stiker yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB, serta pada Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 hingga 24.00 WIB. 

Ruas jalan tol yang terkena pembatasan meliputi Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Jakarta - Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang, Krapyak - Jatingaleh (Semarang), Jatingaleh - Srondol (Semarang), Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang), dan Semarang - Solo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper