Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH BURUH: Pemerintah kaji opsi lain

JAKARTA: Pemerintah   besok, Selasa  (27/11/2012) akan menggodok dua usulan pengecualian  terkait kenaikan upah minimum provinsi , terutama yang mengalami peningkatan tertinggi di wilayah DKI  Jakarta, Tangerang, Bekasi,

JAKARTA: Pemerintah   besok, Selasa  (27/11/2012) akan menggodok dua usulan pengecualian  terkait kenaikan upah minimum provinsi , terutama yang mengalami peningkatan tertinggi di wilayah DKI  Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Karawang.

Menteri Perindustrian MS Hidayat  mengatakan   pembahasan tersebut dimaksudkan untuk  menciptakan kondisi  bisnis  di kalangan industri padat karya (labour intensive)  yaitu  produsen sepatu dan garmen yang kondusif, sehingga  tidak sampai terpengaruh oleh keputusan kenaikan UMP  yang mencapai 30%.

“Masih kita akalin. Dirundingkan caranya agar tidak memberatkan,” kata Hidayat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Presiden hari ini, Senin (26/11/2012).

Dua usulan tersebut adalah pertama,  Kementerian Tenaga Kerja membuat aturan pengecualian  terhadap  industri padat karya dan UKM.

Kedua,  kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  mengusulkan bagi industri padat karya agar diperkenankan  menggodok besaran kenaikan upah buruhnya  secara bipartit.

Dari perundingan antara pengusaha dan buruh, kemudian disepakati besaran upah. Selanjutnya pemerintah  diharapkan tidak melakukan intervensi jika telah ada kesepakatan tersebut.

“Yang diusulkan para pengusaha, khusus untuk DKI dan sekitarnya  itu dikembalikan pada bipartit. Pengusaha sama buruhnya berunding. Nanti pengusaha akan bilang, misal kalau  kamu minta upah sekian maka sekian  harus lay off,” lanjut Hidayat.

Dengan adanya sejumlah cara  yang menciptakan suasana kondusif bagi semua pihak, ujarnya,  maka  masalah akan bisa terselesaikan.

Menperin juga mengharapkan agar semua pihak tidak mendramatisir  atas respons investor, menyusul ditetapkannya kenaikan UMP hingga sebesar 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Administrator
Editor : Others

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper