JAKARTA: Pemerintah besok, Selasa (27/11/2012) akan menggodok dua usulan pengecualian terkait kenaikan upah minimum provinsi , terutama yang mengalami peningkatan tertinggi di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Karawang.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pembahasan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kondisi bisnis di kalangan industri padat karya (labour intensive) yaitu produsen sepatu dan garmen yang kondusif, sehingga tidak sampai terpengaruh oleh keputusan kenaikan UMP yang mencapai 30%.
“Masih kita akalin. Dirundingkan caranya agar tidak memberatkan,” kata Hidayat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Presiden hari ini, Senin (26/11/2012).
Dua usulan tersebut adalah pertama, Kementerian Tenaga Kerja membuat aturan pengecualian terhadap industri padat karya dan UKM.
Kedua, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan bagi industri padat karya agar diperkenankan menggodok besaran kenaikan upah buruhnya secara bipartit.
Dari perundingan antara pengusaha dan buruh, kemudian disepakati besaran upah. Selanjutnya pemerintah diharapkan tidak melakukan intervensi jika telah ada kesepakatan tersebut.
“Yang diusulkan para pengusaha, khusus untuk DKI dan sekitarnya itu dikembalikan pada bipartit. Pengusaha sama buruhnya berunding. Nanti pengusaha akan bilang, misal kalau kamu minta upah sekian maka sekian harus lay off,” lanjut Hidayat.
Dengan adanya sejumlah cara yang menciptakan suasana kondusif bagi semua pihak, ujarnya, maka masalah akan bisa terselesaikan.
Menperin juga mengharapkan agar semua pihak tidak mendramatisir atas respons investor, menyusul ditetapkannya kenaikan UMP hingga sebesar 30%.