Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mewanti-wanti harga komoditas bawang merah dan beras yang mengalami kenaikan pada pekan pertama Agustus 2025.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan bawang merah dan beras menjadi dua komoditas yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
“Tentunya yang perlu perhatian salah satunya adalah bawang merah dan beras nanti untuk di bulan Agustus ini,” kata Amalia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di YouTube Kemendagri, Senin (11/8/2025).
Hal ini seiring dengan bawang merah yang menjadi komoditas penyumbang utama terhadap kenaikan indeks perkembangan harga (IPH) di hampir seluruh wilayah di Indonesia pada pekan pertama Agustus 2025.
Bahkan, Amalia menuturkan harga bawang merah sudah masuk pada level yang tinggi dengan perubahan IPH dalam kategori sedang. Terlebih, sebanyak 300 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga bawang merah pada pekan pertama Agustus 2025, meski angkanya turun jika dibandingkan pekan kelima Juli 2025 sebanyak 307 kabupaten/kota.
“Bawang merah yang mungkin perlu mendapatkan perhatian kita semua, bawang merah ini trennya sudah agak, kenaikannya sudah agak cukup tajam,” ujarnya.
Baca Juga
Pada pekan pertama Agustus 2025, harga rata-rata bawang merah di tingkat nasional sudah mencapai Rp53.592 per kilogram. Harganya melambung 13,84% dibandingkan dengan rata-rata Juli 2025.
Amalia menyampaikan bahwa bawang merah mengalami kenaikan harga di 83,33% wilayah di Tanah Air. Jika menengok pada sebaran data harga, harga termahal bawang merah mencapai Rp100.000 per kilogram dan terendah di level Rp22.400 per kilogram.
Selain bawang merah, BPS juga mewanti-wanti harga beras yang masih mengalami kenaikan. Sebab, sebanyak 191 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga beras pada pekan pertama 2025.
Pada zona I, secara rata-rata nasional harga beras dari seluruh kualitas baik medium dan premium berada di antara rentang harga eceran tertinggi (HET), yakni mencapai Rp14.731 per kilogram. Secara umum, harganya naik 1,07% dibandingkan Juli 2025.
Harga beras di zona I tertinggi terjadi di Kabupaten Wakatobi yang mencapai Rp19.881 per kilogram. Adapun, zona I mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Sementara itu, harga rata-rata beras di zona 2 telah melampaui HET atau dibanderol Rp15.744 per kilogram. Secara umum, harganya naik 1,25% dibandingkan Juli tahun ini.
Adapun, zona II terdiri dari Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. BPS mencatat, harga beras di zona II tertinggi mencapai Rp20.685 per kilogram di Kabupaten Mahakam Ulu.
Senada, rata-rata harga beras di zona III juga naik di atas HET atau mencapai Rp20.068 per kilogram pada pekan pertama Agustus 2025. Untuk diketahui, zona III mencakup wilayah Maluku—Papua.
Data menunjukkan, harga beras di zona III tertinggi mencapai Rp54.772 per kilogram di Kabupaten Intan Jaya pada pekan pertama Agustus 2025.