Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan pihaknya terus memperkuat pemantauan terhadap ketersediaan dan mutu beras di jalur distribusi, terutama ritel modern dan pasar tradisional. Hal ini seiring adanya peredaran beras premium yang tidak sesuai mutu dan kualitas alias beras oplosan.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan, pemantauan jalur distribusi ini sebagai tindak lanjut atas penegakan hukum terkait peredaran beras oplosan.
Dalam hal ini, Ketut menuturkan, Bapanas telah mengirimkan surat resmi kepada para gubernur, bupati, dan walikota untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga beras, termasuk ketersediaan beras di ritel modern dan pasar tradisional.
“Jadi kemarin tanggal 4 Agustus 2025, kami sudah bersurat kepada seluruh kepala daerah, meminta gubernur dan bupati/walikota agar menugaskan kepala dinas yang membidangi urusan pangan atau perdagangan melakukan pemantauan terhadap ketersediaan beras di ritel modern dan pasar rakyat, guna memastikan keterjangkauan dan perlindungan konsumen tetap terjaga,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Bapanas juga telah menyurati Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memastikan kelancaran distribusi beras tetap terjaga di ritel modern.
Ketut menjelaskan, dalam surat yang ditujukan kepada Aprindo, Bapanas meminta agar peritel tetap melayani penjualan beras kepada konsumen sehingga ketersediaan dan kelancaran pasokan beras tetap terjaga.
Baca Juga
Selain itu, Bapanas juga meminta agar peritel menyalurkan stok beras yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Stok yang saat ini sudah ada di gudang dan display penjualan untuk tetap disalurkan dan dijual kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Namun, Ketut menjelaskan, jika terdapat beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan standar mutu beras, maka ritel harus menjual sesuai dengan apa yang ada di kemasan.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, selaku Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf mengatakan, hasil uji laboratorium menunjukkan beras yang diperjualbelikan tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium, yang tertuang dalam peraturan teknis Kementerian Pertanian (Kementan) dan Bapanas.
Helmi memerinci, modus operandi yang dilakukan pelaku usaha adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.