Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bakal menyurati Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyusul masuknya sejumlah aduan dari konsumen terkait beras premium oplosan.
Staff Public Relations and Business Development YLKI Andjani Widya Hemasita menyampaikan, YLKI dalam surat itu akan meminta klarifikasi dan dari kedua kementerian terkait beras premium oplosan.
“Tindak lanjut dari YLKI yaitu YLKI akan bersurat ke kementrian terkait yaitu Kementrian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk klarifikasi,” kata Andjani kepada Bisnis, dikutip Rabu (30/7/2025).
Selain meminta klarifikasi, Andjani menyebut bahwa dalam surat itu YLKI meminta pemerintah untuk memperkuat pengawasan tata kelola beras.
Sejak merebaknya temuan terkait beras premium yang diduga oplosan, YLKI telah menerima sejumlah pengaduan dari konsumen. Meski tidak terlalu banyak pengaduan yang tercatat resmi di YLKI, Andjani mengungkap banyak konsumen yang mengeluhkan terkait kasus beras oplosan ini.
Dia menjelaskan, pengaduan yang masuk didominasi oleh masalah kualitas beras.
Baca Juga
“Untuk pengaduan paling banyak terkait kualitas, kualitas yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan,” ungkapnya.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah melaporkan 212 merek beras bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung. Merek beras ini diketahui tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Laporan ini bermula dari investigasi yang dilakukan pada 6-23 Juni 2025, usai pemerintah melihat adanya anomali meningkatnya harga beras di tingkat konsumen. Padahal, harga beras baik di tingkat petani maupun penggilingan justru menunjukkan penurunan
Pemerintah lantas melakukan investigasi terhadap 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dan diuji oleh 13 laboratorium.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa 85,56% beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Lalu, 59,78% beras premium tersebut juga tercatat melebihi HET, dan 21,66% lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan.
Sementara untuk beras medium, 88,24% dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12% beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38% memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.
Untuk diketahui, HET beras premium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan (Sumsel) sebesar Rp14.900 per kilogram (kg). HET beras medium di cakupan wilayah yang sama sebesar Rp12.500 per kg.
Untuk Sumatra selain Sumsel dan Lampung, HET beras premium di Rp15.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg. Untuk Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras premium Rp14.900 per kg dan beras medium Rp12.500 per kg.
Lalu wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras premium Rp15.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg. Terakhir, wilayah Maluku dan Papua HET beras premium Rp15.800 per kg dan beras medium Rp13.500 per kg.