Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Beras Oplosan, Aturan HET hingga Standar Mutu Dirombak

Pemerintah merombak aturan HET beras hingga standar mutu menjadi reguler dan khusus akibat temuan beras oplosan.
Buruh memindahkan karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Buruh memindahkan karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Temuan beras oplosan di Tanah Air tengah menjadi sorotan usai Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 merek beras tak sesuai standar mutu ke Polri dan Kejaksaan Agung.

Mentan Amran menyebut 212 merek beras premium yang dilaporkan ke penegak hukum lantaran tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan lantas sepakat untuk merombak sejumlah regulasi perberasan.

Melalui rapat yang digelar pada 25 Juli 2025, Zulhas mengungkap bahwa kelas mutu beras dari premium dan medium akan disederhanakan menjadi beras reguler dan beras khusus.

“Jadi cuma ada dua, satu beras [reguler], satu lagi beras khusus,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Dia mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah meminta semua pihak untuk tidak ‘bermain-main’ dengan beras, mengingat komoditas ini sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Untuk itu, adanya keputusan ini diharapkan dapat menghilangkan praktik-praktik kecurangan beras di Indonesia. “Tidak ada lagi premium dan medium ya beras, [hanya] ada beras,” tegasnya.

Perubahan juga dilakukan terhadap harga eceran tertinggi (HET). Nantinya HET beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran. Kendati begitu, harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tapi pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.

Kelas Mutu Beras Disederhanakan

Menindaklanjuti hasil rakortas pekan lalu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam beberapa hari terakhir tengah melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan terkait, guna merombak Peraturan Badan Pangan Nasional No.2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Untuk diketahui, pemerintah melalui beleid tersebut menetapkan 4 kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah.

Aturan ini juga memuat ketentuan beras khusus yaitu beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan hingga beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, seperti basmati, hom mali, jasmine, japonica.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, Bapanas akan menyusun Peraturan Badan (Perbadan) baru untuk kemudian diundangkan, usai mendapat keputusan terbaik dari diskusi-diskusi yang dilakukan bersama stakeholder perberasan.

“Setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga, tapi yang jelas perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini,” kata Arief, Selasa (29/7/2025).

Rencana untuk merombak kelas mutu beras lantas mendapat beragam komentar dari sejumlah pihak.

Pengamat dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian menilai, menghilangkan jenis beras premium dan medium bukanlah solusi yang tepat mengingat segmentasi konsumen dibutuhkan agar pemerintah dapat melakukan intervensi untuk melindungi masyarakat menengah bawah.

Untuk itu, dia meminta pemerintah agar tidak gegabah menghapus beras premium dan medium di tengah pelemahan daya beli masyarakat.

“Menghilangkan kelas mutu premium dan medium bukan solusi, karena tetap harus ada segmentasi konsumen agar pemerintah bisa intervensi untuk melindungi masyarakat menengah bawah,” tutur Eliza kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025).

Mewakili suara konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik rencana menyederhanakan kelas mutu beras, meski dengan catatan, perlu diikuti dengan kajian matang dan pengawasan yang ketat dari pemerintah.

Staff Public Relations and Business Development YLKI Andjani Widya Hemasita menyampaikan, secara prinsip, perubahan ini dapat menyederhanakan pemahaman konsumen yang selama ini sering dibuat bingung dengan klaim label yang tidak selalu mencerminkan kualitas sebenarnya.

“Ini dapat menyederhanakan pemahaman konsumen yang selama ini sering dibuat bingung dengan klaim label seperti premium, super, atau medium, yang tidak selalu merepresentasikan kualitas sebenarnya,” kata Andjani kepada Bisnis, dikutip Senin (28/7/2025).

Dari sisi perlindungan konsumen, Andjani menyebut, kategori beras yang terlalu banyak dan tidak jelas standarnya membuka celah praktik pengoplosan, karena secara kasat mata, mutu beras sulit dibedakan.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro