Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Mulai Bahas RUU Migas, Kaji Pembentukan Badan Usaha Khusus dan Petroleum Fund

DPR sudah menerima dan membahas naskah akademik serta draft RUU Migas itu pada Senin (15/7/2025). Sidang terkait pembahasan itu pun dilakukan secara tertutup.
Komisi XII DPR RI gelar konferensi pers di Ruang Komisi XII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Komisi XII DPR RI gelar konferensi pers di Ruang Komisi XII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XII DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Dalam revisi itu DPR mengkaji pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sektor migas dan dana investasi milik pemerintah atau petroleum fund.

Adapun Komisi DPR RI sudah menerima dan membahas naskah akademik serta draft RUU Migas itu pada Senin (15/7/2025). Sidang terkait pembahasan itu pun dilakukan secara tertutup.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menuturkan, terdapat dua pembahasan substansial dari RUU Migas, yakni pembentukan BUK dan petroleum fund.

Terkait pembentukan BUK, Sugeng mengatakan badan tersebut bakal berada di bawah kementerian terkait. Dia juga menyebut, jika BUK terbentuk maka SKK Migas bakal dibubarkan.

“Kalau ada BUK, ya SKK Migas digantikan, karena kan [dasar pembentukan] SKK Migas hanya Perpres [Peraturan Presiden], kalau BUK kan sudah undang-undang,” ujar Sugeng ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (15/7/2025) malam.

Menurutnya, hal ini dilakukan demi menekankan kepastian hukum dan kepastian usaha di sektor hulu migas.

Sugeng pun mengatakan, dalam RUU Migas pihanyak membahas pembentukan petroleum fund. Dana itu akan berasal dari patuangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

Adapun petroleum fund diperlukan untuk kebutuhan eksplorasi, khususnya eksplorasi minyak.

“Petroleum fund yang gunanya adalah untuk mengembangkan salah satunya tadi untuk eksplorasi, setidaknya menyiapkan dana murah untuk eksplorasi,” ucap Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menekankan bahwa pembahasan RUU Migas itu harus melibatkan pemerintah agar segera rampung. Dia mengatakan, DPR sudah menyiapkan semuanya, tetap masih harus mendapat persetujuan pemerintah.

Dia mengatakan salah satu pembahasan paling alot adalah terkait pembentukan BUK sektor migas. Sebab, masih ada tarik-menarik antara kedudukan SKK Migas dan BUK tersebut.

Sugeng pun menargetkan RUU Migas itu bisa rampung pada tahun depan atau 2026. Menurutnya, RUU Migas bakal dirampung usai RUU EBT dan RUU Ketenagalistrikan selesai. 

“Memang kita target Undang-Undangnya cuma segitu, tiga, satu-satu [akan kami selesaikan,” ucap Sugeng. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper