Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XII DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Dalam revisi itu DPR mengkaji pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sektor migas dan dana investasi milik pemerintah atau petroleum fund.
Adapun Komisi DPR RI sudah menerima dan membahas naskah akademik serta draft RUU Migas itu pada Senin (15/7/2025). Sidang terkait pembahasan itu pun dilakukan secara tertutup.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menuturkan, terdapat dua pembahasan substansial dari RUU Migas, yakni pembentukan BUK dan petroleum fund.
Terkait pembentukan BUK, Sugeng mengatakan badan tersebut bakal berada di bawah kementerian terkait. Dia juga menyebut, jika BUK terbentuk maka SKK Migas bakal dibubarkan.
“Kalau ada BUK, ya SKK Migas digantikan, karena kan [dasar pembentukan] SKK Migas hanya Perpres [Peraturan Presiden], kalau BUK kan sudah undang-undang,” ujar Sugeng ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (15/7/2025) malam.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi menekankan kepastian hukum dan kepastian usaha di sektor hulu migas.
Baca Juga
Sugeng pun mengatakan, dalam RUU Migas pihanyak membahas pembentukan petroleum fund. Dana itu akan berasal dari patuangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Adapun petroleum fund diperlukan untuk kebutuhan eksplorasi, khususnya eksplorasi minyak.
“Petroleum fund yang gunanya adalah untuk mengembangkan salah satunya tadi untuk eksplorasi, setidaknya menyiapkan dana murah untuk eksplorasi,” ucap Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menekankan bahwa pembahasan RUU Migas itu harus melibatkan pemerintah agar segera rampung. Dia mengatakan, DPR sudah menyiapkan semuanya, tetap masih harus mendapat persetujuan pemerintah.
Dia mengatakan salah satu pembahasan paling alot adalah terkait pembentukan BUK sektor migas. Sebab, masih ada tarik-menarik antara kedudukan SKK Migas dan BUK tersebut.
Sugeng pun menargetkan RUU Migas itu bisa rampung pada tahun depan atau 2026. Menurutnya, RUU Migas bakal dirampung usai RUU EBT dan RUU Ketenagalistrikan selesai.
“Memang kita target Undang-Undangnya cuma segitu, tiga, satu-satu [akan kami selesaikan,” ucap Sugeng.