Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang minyak dan gas bumi akan masuk dalam salah satu bahadan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat tahun depan.
Kepala Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR, sehingga masuk salah satu RUU yang akan dibahas pada 2022.
Supratman menjelaskan bahwa RUU Migas tidak masuk dalam daftar 40 RUU Prolegnas yang memang menjadi carry over tahun sebelumnya dan harus dibahas pada tahun depan.
"Kami sudah sepakat dengan Menteri ESDM bahwa RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR. Tentu saja nanti Pak Menteri akan diundang secara formal ke DPR terkait tahapan inisiatif RUU yang berasal dari DPR. Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan," ujarnya dalam keterengan resminya, Rabu (15/12/2021).
Praktisi Hukum Dhany Jauhar menyampaikan bahwa dalam RUU Migas agar mampu memisahkan setiap fungsi kewenangan dengan baik dan jelas.
Menurutnya, jangan sampai dari aspek kewenangan, penguasaan sampai pengoperasian terpusat ke satu institusi. Karena tentu, investor melihat iklim persaingan menjadi tidak fair, dan akan semakin membuat enggan investor asing masuk ke Indonesia.
Baca Juga
"Coba bayangkan jika kita punya tim sepakbola, lawannya ya tim sepakbola, ya wasit, ya pengawas [hakim]. Sudah tidak akan bisa menang tim kita. Perumpamaan ini juga untuk industri hulu migas," jelasnya.