Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperingatkan para pelaku usaha beras untuk menyesuaikan harga dan kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Batas waktu untuk berbenah diberikan selama dua pekan, yakni mulai hari ini hingga 10 Juli 2025.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan, pemerintah memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha beras untuk melakukan penyesuaian terhadap mutu dan harga beras yang dijual sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
“Dua minggu ke depan, itu sudah sesuai standar,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Ultimatum itu disampaikan Amran usai pemerintah menemukan banyaknya merek beras yang dijual tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Investigasi dilakukan pada periode 6-23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dan diuji oleh 13 laboratorium.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa 85,56% beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Lalu, 59,78% beras premium tersebut juga tercatat melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66% lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan.
Baca Juga
Sementara untuk beras medium, 88,24% dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12% beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38% memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.
“Pemerintah masih berbaik hati. Tapi setelah dua minggu, tidak ada kompromi. Tidak ada kompromi dan mutlak harga beras harus turun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amran menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama perusahaan yang menjual beras tidak sesuai ketentuan. Kendati begitu, dia enggan untuk mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut ke publik.
Alih-alih mengungkapkannya ke publik, Amran memilih untuk menyerahkan daftar tersebut ke pihak berwajib.
“Sudah terdeteksi tapi maaf [tidak bisa diumumkan]. Ini senyap, silent, tapi mematikan,” ujar Amran.
Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Helfi Assegaf menambahkan, pemerintah memberikan batas waktu kepada pelaku usaha beras untuk melakukan penyesuaian mulai hari ini.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, dia mengatakan, Satgas Pangan akan melakukan pengecekan di seluruh lokasi seperti ritel modern hingga pasar tradisional guna memastikan beras yang ada sudah sesuai dengan harga dan mutu yang ditetapkan pemerintah.
“Artinya tanggal 10 bulan Juli kita akan melakukan pengecekan ke seluruh ritel, baik ritel modern maupun pasar tradisional,” ujar Helfi.
Helfi menyebut, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha beras jika masih ditemukan melakukan pelanggaran, sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen.
Dalam hal ini, para pelaku usaha beras yang melanggar akan ditindak tegas dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
“Apabila masih ditemukan pelaku pidana yang dimaksud, maka kita akan melakukan penindakan hukum,” tegas Helfi.