Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut, konsumen berpotensi mengalami kerugian hingga triliunan rupiah imbas adanya praktik markup harga beras hingga ketidaksesuaian berat kemasan yang dilakukan oleh oknum perberasan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, total potensi kerugian yang harus ditanggung konsumen diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
“Potensi kerugian kita Rp99 triliun,” ungkap Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Amran menuturkan, pemerintah beberapa waktu lalu telah melakukan investigasi untuk mengevaluasi kesesuaian harga dan mutu beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar.
Investigasi dilakukan menyusul adanya anomali harga beras, lantaran harga beras di tingkat konsumen melonjak naik sedangkan harga di tingkat penggilingan justru turun.
Periode pengambilan sampel dilakukan pada 6-23 Juni 2025 di sejumlah pasar yang tersebar di 10 provinsi. Sebanyak 268 sampel pada 212 merek beras diambil untuk kemudian dilakukan pengujian oleh 13 laboratorium.
Baca Juga
Untuk beras premium, pengambilan sampel beras dilakukan pada 136 merek beras premium. Hasilnya, ungkap Amran, sekitar 85,56% merek beras tidak sesuai dengan mutu beras sesuai regulasi, 59,78% di atas HET, dan 21,66% memiliki berat yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Pengambilan sampel beras juga dilakukan pada 76 merek beras medium. Hasil temuan menunjukkan bahwa sekitar 88,24% merek tidak sesuai dengan mutu beras yang ditetapkan pemerintah, 95,12% merek dijual di atas HET, dan 9,38% merek beras memiliki berat di bawah berat yang tercantum pada kemasan.
Atas temuan ini, Amran meminta kepada 212 merek beras yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan untuk segera menghentikan praktik-praktik tersebut. Pasalnya, praktik-praktik ini sangat merugikan banyak pihak, khususnya konsumen.
“Kami memohon kepada seluruh saudaraku, sahabatku, yang bergerak sektor pangan khususnya beras, mari kita koreksi, mari kita perbaiki. Ini tidak boleh terjadi,” ujar Amran.
Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Helfi Assegaf menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut merupakan tindak pidana.
Helfi bahkan mengancam akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Kendati begitu, pemerintah telah sepakat untuk memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 kepada pihak-pihak terkait untuk segera menjual beras sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Apabila pada batas waktu tersebut pemerintah masih menemukan adanya pelanggaran, Helfi beserta jajarannya tidak segan-segan untuk melakukan penegakan hukum.
“Kita akan tindak tegas karena jelas sangat merugikan konsumen,” ujar Helfi.