Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Kretek Hadapi Tantangan Regulasi hingga Tekanan Asing

Industri kretek nasional menghadapi tantangan berupa regulasi dan intervensi asing.
Pekerja Pabrik rokok kretek Mitra Produksi Sigaret (MPS). Bisnis
Pekerja Pabrik rokok kretek Mitra Produksi Sigaret (MPS). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Industri kretek nasional disebut mengalami sejumlah tantangan mulai dari regulasi di dalam negeri hingga tekanan asing.

Budayawan Mohammad Sobary mengatakan kedaulatan petani tembakau dan cengkeh terdampak intervensi asing. Pemerintah diklaim ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)

Menurutnya, aksesi FCTC ini memiliki dampak negatif terhadap industri kretek nasional, karena terdapat pasal untuk melarang penyebaran produk hasil tembakau.

"Sikap pemerintah untuk tidak meratifikasi FCTC sudah tepat, itu semata demi menjaga kedaulatan nasional," kata Sobary dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

Dia menambahkan industri kretek nasional juga menghadapi tantangan berupa ratusan peraturan fiskal dan non fiskal. Salah satu dampak signifikan akibat padatnya peraturan adalah kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tidak mencapai target.
 
Sobary menuturkan penerimaan cukai pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun. Produksi rokok legal juga terus mengalami penurunan.

Dia berpendapat Indonesia memiliki alasan-alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia memiliki kepentingan yang besar terhadap komoditas tembakau dan produk hasil tembakau sebagai pendapatan negara.
 
Kedua, Indonesia memiliki produk hasil tembakau yang khas, yakni kretek. Ketiga, industri kretek memberikan manfaat besar bagi 6 juta orang yang dihidupi dari industri ini.

"Keempat, industri kretek selama ini terbukti merupakan industri yang tahan terhadap berbagai hantaman krisis," ujarnya.
 
Sobary memberikan tiga rekomendasi untuk menjaga industri kretek. Pertama, menolak semua bentuk intervensi kepada pemerintah untuk mengaksesi FCTC.

Kedua, menolak semua bentuk produk hukum yang mengancam kedaulatan petani tembakau dan cengkeh, seperti PP 28 tahun 2024, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), dan aturan-aturan lain yang mematikan kelangsungan industri kretek nasional.

Ketiga, melawan semua bentuk gerakan dan konspirasi yang berupaya mereduksi kedaulatan kretek nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper