Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aprindo Bakal Ajukan Judicial Review Soal Aturan Pembatasan Penjualan Rokok

Aprindo menyatakan siap mengajukan pemohonan peninjauan ulang atau judicial review terkait aturan pembatasan penjualan rokok.
Ilustrasi Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan siap mengajukan pemohonan peninjauan ulang atau judicial review terkait aturan pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Umum Aprindo Solihin menyatakan pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) tentang Kesehatan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, beberapa pasal dalam peraturan tersebut menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan, terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Aprindo, menurut Solihin, mendukung kampanye pemerintah mengenai bahaya rokok bagi orang di bawah 21 tahun dengan menerapkan aturan tidak menjual rokok kepada orang di bawah 21 tahun.

"Namun demikian kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak membingungkan dunia usaha," kata Solihin, dikutip dari Antara, Selasa (22/4/2025).

Selain itu, belum ada edukasi yang jelas dari kementerian terkait dalam pelaksanaannya di lapangan serta tidak ada dialog dengan kalangan dunia usaha terutama peritel.

Oleh karena itu, ujar Solihin, Aprindo berencana mengajukan judicial review terhadap pasal tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan pelaku usaha telah menjalankan aturan pengetatan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 21 tahun, seperti peletakan rokok di belakang kasir.

Namun, larangan penjualan dalam radius 200 meter justru dikhawatirkan akan menyuburkan rokok ilegal di wilayah tersebut dan sulit dikontrol.

Senada, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi memperkirakan kebijakan ini akan membuat omzet ritel dan koperasi menurun drastis, terutama di UMKM seperti warung kelontong.

Bagi pelaku UMKM, katanya lagi, khususnya ritel, baik itu koperasi dan UMKM, penjualan rokok dapat berkontribusi 20-40 persen pada penjualan.

Bahkan kalau di kelompok pedagang yang ultra mikro di ritel, rokok itu bisa jadi protectors moving, menjadi stok utama, kontribusinya bisa lebih dari 40%, sehingga kalau aturan pembatasan penjualan diterapkan bisa turun sampai 50% dari keseluruhan omzet.

"Oleh karena belum adanya kejelasan edukasi regulasi ini, dunia usaha meminta agar larangan dan pembatasan penjualan rokok tersebut dikaji ulang," ujar Anang.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan PP 28/2024 yang mengadopsi kebijakan asing tanpa mempertimbangkan konteks lokal di Indonesia dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ibad Durrohman
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper