Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gappri Usul RI Deregulasi Aturan Rokok Buat Kerek Kinerja IHT

Gappri mengusulkan pemerintah melakukan deregulasi aturan rokok untuk meningkatkan daya saing industri hasil tembakau (IHT).
Pekerja Pabrik rokok kretek Mitra Produksi Sigaret (MPS) di Kabupaten Bantul. Bisnis
Pekerja Pabrik rokok kretek Mitra Produksi Sigaret (MPS) di Kabupaten Bantul. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengusulkan pemerintah melakukan deregulasi aturan rokok untuk meningkatkan daya saing industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Umum Gappri, Henry Najoan mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal upaya mencapai Indonesia incorporated saat acara sarasehan pada 8 April 2025. Konsep tersebut menekankan pemerintah dan pelaku bisnis harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan yang sama.
 
“Kami Gappri yang menaungi industri hasil tembakau (IHT) kretek bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang selama ini telah berkontribusi sangat besar dalam penyerapan lapangan kerja dan menyumbangkan pemasukan kepada negara,” kata Henry dalam keterangan resmi, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, IHT kretek memerlukan deregulasi aturan rokok. Padatnya aturan memberi dampak negatif terhadap industri karena lebih banyak mengadopsi kepentingan pesaing bisnis global yang masuk melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)-WHO.

Dia menjelaskan salah satu dampak signifikan adalah kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tidak mencapai target. Tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun. Produksi rokok legal juga terus mengalami penurunan.
 
“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian ekonomi nasional,” ujarnya.
 
Gappri juga mengusulkan empat poin kepada pemerintah. Pertama, tidak menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan IHT kretek, agar bisa resilien dan memberi peluang pemulihan.
 
Merujuk kajian Gappri, keberadaan Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 – 463, berisiko mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.
 
Gappri juga menolak rencana pemerintah mengatur kemasan polos, karena semakin susah membedakan antara satu merek dengan merek lain. Selain itu, memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari.

Kedua, mendorong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE). Selama 2025-2027, agar IHT bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya.

Ketiga, mendorong kebijakan tarif cukai yang inklusif dan berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara melalui Peta Jalan (Roadmap) lndustri Hasil Tembakau 2025-2029.
 
“Keempat, Gappri juga mendukung terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen ilegalnya,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper