Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GAPPRI Beberkan Dampak Ekonomi Regulasi Penjualan Rokok

GAPPRI menjelaskan dampak ekonomi terhadap industri hasil tembakau soal penerapan regulasi penjualan rokok.
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menjelaskan dampak ekonomi yang berisiko dialami industri hasil tembakau (IHT) terkait dengan penerapan regulasi penjualan rokok.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan Peraturan Pemerintah No. 28/2024 (PP 28/2024) khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463 memiliki dampak ekonomi yang besar terhadap Indonesia.

"Hal ini berisiko menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi industri dan perekonomian nasional yang tidak sedang baik-baik saja," kata Henry dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Dia menambahkan PP 28/2024 memiliki dampak ekonomi hingga Rp182,2 triliun, dengan 1,22 juta pekerja di seluruh sektor terkait terdampak. Larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah, potensi kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak ekonomi yang hilang mencapai Rp41,8 triliun.

Henry memproyeksikan apabila ketiga aturan kemasan polos, larangan penjualan, dan pembatasan iklan diberlakukan, risiko pajak yang hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.

Selain itu, lanjutnya, kemasan rokok polos justru mendorong peralihan konsumen ke produk rokok ilegal 2-3 kali lebih cepat dari sebelumnya. Permintaan produk legal juga diprediksi berkurang.

Dia berpendapat PP 28/2024 telah cacat hukum. Pasalnya, proses penyusunannya tidak transparan dan minim pelibatan pelaku industri hasil tembakau. Padahal, banyak pihak yang langsung terkena dampak dari regulasi ini, sehingga seharusnya memiliki hak untuk didengar dan dilibatkan dalam proses pembahasan.

"GAPPRI mengingatkan agar Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk menyerap jutaan tenaga kerja jangan sampai terganggu," ujarnya.

Dia menuturkan IHT merupakan sektor strategis nasional yang mempekerjakan sekitar 5,8 juta orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, serta aturan turunannya.

GAPPRI mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan guna menciptakan regulasi yang adil dan berimbang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper