Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Amerika Serikat atau AS mempertimbangkan upaya sementara untuk mengenakan tarif impor hingga 15% bagi sebagian besar ekonomi global selama 150 hari.
Dilansir dari Reuters, berdasarkan laporan Wall Sreet Journal pada Kamis (29/5/2025) waktu AS, pemerintahan Presiden AS Donald Trump berencana mengenakan tarif impor sementara sebesar 15% berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Salah satu ketentuan dari rencana itu adalah pengenaan tarif berlaku selama 150 hari.
Perlu dicatat, pemerintah AS belum membuat keputusan akhir dan dapat menunda pemberlakuan rencana apapun setelah adanya putusan Pengadilan Banding Federal AS yang menghentikan sementara perintah sebelumnya, yang memblokir penetapan tarif Trump.
Perintah singkat yang memberikan penangguhan administratif dikeluarkan pada Kamis (29/5/2025) oleh Pengadilan Banding AS untuk Federal Circuit, perubahan terbaru dalam kasus yang telah membalikkan agenda utama ekonomi Trump.
Keputusan baru tersebut menghentikan sementara perintah yang telah memblokir penerapan tarif dan memberi pemerintah waktu 10 hari untuk membatalkan pungutan. Perintah baru, yang tidak menyertakan penjelasan, menciptakan ketidakpastian baru tentang nasib tarif Trump.
Baca Juga
Dalam pengajuan pengadilan sebelumnya, Departemen Kehakiman AS mengatakan keputusan 28 Mei 2025 oleh Pengadilan Perdagangan Internasional AS merugikan diplomasi dan mengganggu kewenangan eksklusif Trump untuk melakukan urusan luar negeri. Departemen tersebut meminta Federal Circuit untuk menunda putusan tersebut sementara AS mengajukan banding resmi.
Federal Circuit menetapkan jadwal pengarahan yang berlangsung hingga 9 Juni 2025 untuk memutuskan permintaan penangguhan jangka panjang. Perintah yang tidak ditandatangani itu dikeluarkan oleh panel yang terdiri dari 11 hakim, semuanya kecuali tiga di antaranya ditunjuk oleh Demokrat.
Dalam putusan yang mengejutkan banyak orang, panel tiga hakim pengadilan perdagangan memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya oleh undang-undang darurat tahun 1977 dalam memberlakukan tarif global dan pungutan besar lainnya.
Keputusan tersebut dijatuhkan dalam sepasang gugatan terkait yang diajukan oleh sekelompok usaha kecil dan sekitar belasan negara bagian yang dipimpin Demokrat.