Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Ara Wanti-wanti Pengembang Tak Alih Fungsi Sawah Jadi Perumahan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta pengembang agar tidak melakukan alih fungsi lahan persawahan menjadi area perumahan
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/4/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Abdurachman
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/4/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta pengembang agar tidak melakukan alih fungsi lahan persawahan menjadi area perumahan.

Meskipun pembangunan 3 juta rumah membutuhkan alokasi lahan yang  jumbo, Ara menekankan bahwa membangun rumah di kawasan sawah produktif dilarang karena bakal mengganggu ketahanan pangan nasional.

“Kita memang mau membangun rumah buat rakyat, Tapi kita juga mau ketahanan pangan, kita mau swasembada pangan. Jadi betul tidak boleh pak persawahan dibuat perumahan ya,” tegas Ara kepada pengembang di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Dia menyebut, masalah lahan memang menjadi tantangan utama dalam pembangunan 3 juta rumah. Sejalan dengan hal itu, Ara berkomitmen untuk merumuskan sejumlah solusi bersama stakeholder terkait mengenai hal tersebut.

“Saya sebagai Menteri Perumahan tentu berkeinginan mencari solusi soal lahan, nah tapi tolong bukan lahan-lahan pertanian apalagi yang produktif itulah sikap kami sebagai negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap terdapat 5.600 hektare lahan sawah yang beralih fungsi selama periode 2021 hingga 15 Februari 2025. 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan alih fungsi lahan sawah seluas 5.600 hektare itu terjadi lantaran tanah tersebut belum ditetapkan menjadi Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan (LP2B).

Namun demikian, pada saat yang sama Nusron menegaskan bahwa temuan alih fungsi lahan sawah itu menurun drastis seiring dengan adanya kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diteken sejak 2021.

“LSD ternyata efektif, dari tahun 2021 Sampai Februari tanggal 15 Tahun 2025 lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 hektare, sangat signifikan,” kata Nusron dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Selasa (18/3/2025). 

Sementara bila dibandingkan dengan periode sebelum pemerintah menetapkan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, tren alih fungsi lahan sawah per tahun dilaporkan mencapai 66.000 hektare.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper