Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat sebelumnya sempat memberikan kritik pedas terhadap kebijakan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN yang diterapkan Indonesia. Aturan TKDN untuk produk impor merupakan hambatan non-tarif atau non-tariff measures (NTM).
Kritik tersebut dilontarkan oleh Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada 13 Februari 2025 lalu lewat siaran TV Foxx News. Dalam sesi interview tersebut, Bessent blak-blakan tak segan untuk memberikan 'balasan' atas kebijakan suatu negara yang dinilai menghambat penjualan produk AS di negara tersebut.
Saat itu, Bessent ditanya mengenai regulasi dari negara-negara lain yang menghambat produk AS masuk ke negara tersebut, dia pun menyebut kebijakan non-tariff barrier menjadi kekhawatiran dan dinilai merugikan bagi AS.
Dalam laporan penelitian pemerintah, Presiden AS Donald Trump juga sangat memperhatikan hambatan non-tarif. Bessent pun memberikan salah satu contoh kebijakan NTM yakni TKDN di Indonesia.
"Contohnya, di Indonesia, Apple tidak bisa menjual iPhone 16 karena mereka tidak memiliki konten lokal yang cukup. Kenapa itu baik-baik saja, sementara mereka mengharapkan akses lengkap ke pasar kita," ujar Bessent dalam sesi wawancara di Foxx News.
Menurut dia, semua hambatan non-tarif tersebut memiliki level tersendiri dan disebut sebagai manipulasi keuangan. Pemerintah AS telah melakukan penelitian dari sisi perdagangan maupun secara bisnis dan keuangan.
Baca Juga
"Penelitian yang dilakukan oleh Commerce, oleh Treasury, akan memberikan Presiden Trump semua barier non-tariff yang diperlukan untuk mendapatkan balasan yang adil terhadap teman-teman kita, dan para kompetitor kita," tegasnya.
Terkini, AS akan menerapkan tarif timbal atau resiprokal impor atas barang dari Indonesia sebesar 32%. Adapun, beberapa alasan pengenaan tarif tinggi ke Indonesia yakni penerapan TKDN, tarif impor tinggi produk etanol AS, hingga perizinan impor yang kompleks.
Meski demikian, Head of Center of Industry, Trade, and Investment Indef Andry Satrio Nugroho menerangkan bahwa regulasi TKDN secara keseluruhan merupakan kebijakan yang telah banyak dilakukan oleh berbagai negara.
"Yang jadi persoalan kalau kita bicara Apple itu bermasalahnya di Permenperin 29/2017 itu ada tiga skema TKDN. Selama ini kan Apple sudah melakukan skema inovasi, menurut saya skema ini loop hole karena dari sisi perhitungan TKDN-nya juga belum jelas," ujar Andry kepada Bisnis, Kamis (8/4/2025).
Dia pun tak heran ketika negosiasi terkait polemik Apple beberapa waktu lalu cukup alot lantaran raksasa teknologi tersebut tidak dapat menambah investasinya dengan skema inovasi karena perhitungan yang belum jelas.
Sementara itu, dari sisi pemerintah merasa bahwa perhitungan TKDN untuk Apple belum sesuai dengan yang diharapkan. Menurut Andry, yang menjadi persoalan dalam kasus ini adalah regulasi perhitungan TKDN, bukan kebijakan TKDN secara keseluruhan.
"Dalam hal ini Apple sudah comply tetapi pemerintah tidak memenuhi juga sesuai Permenperin yang ada, dan Permenperin yang ada tidak di revisi jadi ini menurut saya lebih kepada dari pemerintahnya yang bermasalah," tuturnya.
Dia pun membandingkan regulasi serupa TKDN di Amerika Serikat yang justru memberikan insentif tarif tertentu kepada pengguna komponen lokal untuk berdagang di negara tersebut.