Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitra ojek online tidak adil. Meski jumlah penumpang yang diangkut sangat banyak, tetapi penghasilan yang diberikan hanya Rp50.000.
Adapun, pada hari ini, Selasa (25/3/2025) SPAI mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan pengaduan terkait dengan besaran BHR yang tidak adil.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan bahwa aplikator melakukan diskriminasi dalam pembagian BHR. “Karena memang tidak sesuai dengan arahan Presiden, tidak sesuai dengan surat edaran Menteri yang sudah dikeluarkan,” kata Lily di Kemenaker, Selasa (25/3/2025).
Dia mengatakan tudingan diberikan lantaran ada mitra driver yang telah mengantongi pendapatan Rp90 juta per tahun, karena rajin mengangkut pengguna, hanya diberikan Rp50.000. Padahal, makin banyak jumlah pengguna diangkut, seharusnya BHR yang diberikan juga besar.
“Aplikator telah membangkang di negara ini. Harusnya dia mengikuti aturan pemerintahan Tetapi ternyata driver dengan pendapatan Rp90 juta, dapatnya Rp50.000. Itu kan tidak manusiawi sekali,” ujarnya.
Adapun, aturan soal pemberian BHR terdapat dalam Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Baca Juga
Dalam surat edaran itu, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Pemerintah, dalam surat edaran itu juga meminta agar perusahaan aplikasi memberikan bonus hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 2025.
Sementara, pengemudi dan kurir di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.