Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal memanggil aplikator transportasi online atau ojek online seperti Gojek, Grab, dan Maxim terkait dengan bonus hari raya (BHR).
Adapun, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai besaran bonus hari raya (BHR) yang diberikan perusahaan aplikator transportasi online kepada mitra pengemudi tidak manusiawi.
Yassierli menuturkan, pihaknya masih menunggu adanya laporan lengkap dari driver atau pengemudi ojek online yang mendapatkan BHR tidak sesuai dengan pendapatan yang mereka hasilkan.
“Kita juga lagi nunggu, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu,” kata Yassierli di Kemenaker, Selasa (25/3/2025).
Maka dari itu, Yassierli mengatakan dirinya bakal memanggil para aplikator terkait dengan besaran BHR yang diberikan kepada pengemudi mereka.
Selain itu, pemanggilan ini juga akan membahas formulasi perhitungan dari aplikator dalam pemberian BHR bagi mitranya.
Baca Juga
“Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil (aplikator) dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya,” ujarnya.
Adapun, Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online atau driver ojol akhirnya sudah cair menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Meskipun demikian, sejumlah mitra driver mengaku kecewa dengan besaran bonus yang diberikan oleh aplikator.
Pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengaku menerima laporan adanya driver ojol yang menerima BHR hanya sebesar Rp50.000.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan nominal tersebut dinilai tidak manusiawi lantaran pendapatan sang driver ojol selama 12 bulan mencapai Rp33 juta.
Selain itu, besaran BHR yang diberikan perusahaan transportasi online juga tidak sesuai dengan informasi yang diterima Presiden Prabowo Subianto, yang beberapa waktu lalu mengungkap bahwa pengemudi online akan menerima Rp1 juta per orang.
“Nilai ini jelas jauh dari informasi yang diterima Presiden bahwa platform akan memberikan THR ojol sebesar Rp1 juta bagi setiap pekerjanya,” kata Lily, Minggu (23/3/2025).
Menurutnya, besaran BHR ojol tidak adil, lantaran perusahaan menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90% hingga tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya.
Ditambah lagi, kata dia, potongan platform hingga 50% yang kian membebani pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik.