Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai ke driver ojol hingga kurir.
Perusahaan diharapkan memberikan Bonus Hari Raya kepada ojek online, taksi online, dan kurir paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 2025.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Melalui surat edaran itu, Yassierli menuturkan bahwa pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya, yakni sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara, pengemudi dan kurir di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Baca Juga
Mengenai skema pemberian bonus, pemerintah menyerahkannya kepada masing-masing perusahaan. “[Skema pemberian bonus] Itu kita serahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi,” ujarnya.
Pemerintah juga tidak menjatuhkan sanksi bagi perusahaan aplikator yang tidak menjalankan imbauan tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, bonus hari raya bersifat imbauan mengingat saat ini pemerintah masih menyusun aturan bagi pengemudi transportasi online.
“Ya imbauan, karena peraturan besarnya belum ada, dalam proses kita buat,” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Simulasi Bonus Hari Raya
Merujuk Surat Edaran, ojol, taksi online, dan kurir yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proposional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan rumus sebagai berikut:
BHR= 20% x rata-rata penghasilan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
Misalnya, rata-rata pendapatan bersih yang diterima driver ojek online per bulan sekitar Rp5 juta. Bonus yang diterima adalah sebagai berikut:
BHR= 20% x Rp5.000.000 = Rp1.000.000
Dengan demikian, bonus hari raya yang diterima oleh pengemudi transportasi online yang produktif dan berkinerja baik yakni sebanyak Rp1 juta.
Lantas bagaimana dengan pengemudi dan kurir di luar kriteria tersebut? Bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif dan berkinerja baik, akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.