Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Sebut Repacker Curangi Takaran Minyakita karena Tak dapat DMO

Mendag mengungkap perusahaan yang melakukan pengurangan takaran Minyakita karena tidak mendapatkan DMO.
Kemendag menyita produk Minyakita yang tak sesuai takaran yang diproduksi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di pabrik PT AEGA, Karawang, Teluk Jambe Timur, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025) — Bisnis/Rika Anggraeni
Kemendag menyita produk Minyakita yang tak sesuai takaran yang diproduksi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di pabrik PT AEGA, Karawang, Teluk Jambe Timur, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025) — Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap alasan perusahaan pengemas atau repacker Minyakita mengurangi takaran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pengurangan takaran Minyakita lantaran tidak mendapatkan domestic market obligation atau DMO dari produsen minyak goreng.

“Repacker yang nakal tadi tidak mendapat DMO dari produsen,” kata Budi Santoso dalam kunjungannya ke Kantor Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (25/3/2025).

Budi menyebut, repacker di Indonesia memang cukup banyak. Hal ini yang kemungkinan menjadi alasan tak semua repacker mendapat DMO dari produsen minyak goreng.

Kendati begitu, tindakan ini sangat disesalkan oleh Budi. Pasalnya selain mengurangi takaran, repacker juga menggunakan lisensi Minyakita. 

Menurutnya, tidak masalah jika repacker memberikan takaran misalnya 750 ml, selama sesuai dengan tulisan di kemasan dan tidak menggunakan kemasan Minyakita. 

Untuk itu, menurut dia pemerintah perlu melakukan evaluasi dengan memperketat pengawasan di lapangan.

Dalam hal ini, pemerintah juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Itu yang terjadi di lapangan dan ini harus kita evaluasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Budi Santoso menuturkan Minyakita yang dijual dan diproduksi oleh PT AEGA bukan minyak dari domestic market obligation atau non-DMO. Dia menjelaskan minyak goreng yang diambil berasal dari minyak komersial.

Padahal, semestinya Minyakita merupakan minyak goreng DMO. Dalam hal ini, produsen yang memenuhi kewajiban DMO untuk minyak goreng Minyakita akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.

“Minyakita yang dijual dan diproduksi oleh PT AEGA ini minyak non-DMO. Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial, sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran tidak 1 liter, ukurannya hanya 750 ml,” kata Budi saat melakukan temuan ekspose Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/3/2025).

Menurut Budi, kecurangan ini dilakukan agar PT AEGA mampu meraup untung dengan menggunakan minyak non-DMO dan pengurangan takaran.

“Perusahaannya memang nakal ya. Dia kan ingin memproduksi banyak. Makanya dia memproduksi biar nggak ketahuan mungkin. Makanya dia pakai yang non-DMO, dengan pakai minyak komersial tadi dia produksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan Kemendag telah menyegel PT AEGA, sehingga perusahaan tidak bisa lagi menjalankan usaha.

Di samping itu, Budi menjelaskan bahwa PT AEGA juga terbukti menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan, yakni perusahaan yang berlokasi di Rajeg, Tangerang dan di Pasar Kemis, Tangerang.

Kedua perusahaan membayar kompensasi lisensi kepada PT AEGA senilai Rp12 juta per bulan. Kedua perusahaan ini juga tidak memenuhi syarat dengan memproduksi atau menjual minyak dengan ukuran Minyakita 750 ml.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper