Bisnis.com, JAKARTA — Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar mengaku tidak heran Direktorat Jenderal Pajak menurunkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.
Fajry melihat adanya keterkaitan antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dengan tingkat kepatuhan formal dalam lima tahun terakhir.
"Terlihat jika kondisi ekonomi, dunia usaha, dan sektor tenaga kerja sedang menurun, tingkat kepatuhan formal juga mengalami penurunan khususnya WP [wajib pajak] Orang Pribadi Non-Karyawan," ujar Fajry kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).
Dia beralasan, jika perekonomian menurun seperti terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan usaha maka wajib pajak (WP) yang berstatus non efektif (NE) baik badan atau orang pribadi akan meningkat. Sejalan dengan itu, otomatis tingkat kepatuhan formal menurun.
Fajry menjelaskan pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% menjadi yang terendah semenjak 2022. Selama tahun lalu, sambungnya, kabar PHK massal juga terus bermunculan.
Dia juga mengingatkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah sedang tinggi-tingginya. Fajry mencontohkan UU TNI tetap disahkan meski berbagai lapisan masyarakat sipil menyatakan penolakannya.
Baca Juga
"Akibatnya masyarakat kembali mempertanyakan buat apa mereka patuh? Toh pada akhirnya pemerintah tidak mendengarkan mereka," tutupnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total wajib pajak (WP) sebesar 19,7 juta. Artinya, target kepatuhan penyampaian sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan itu setara 81,92% dari total WP.
Kendati demikian, target tersebut lebih rendah dari realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 pada tahun lalu. Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 hingga mencapai 16.529.427 atau 16,52 juta.
"Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif," ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).