Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 9,67 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024 per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total wajib pajak (WP) sebanyak 19.775.679. Artinya, 9,67 juta WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 48,9% dari total WP atau belum sampai setengahnya.
"Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan," ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).
Masa penyampaian SPT Tahunan 2024 sendiri sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Untuk wajib pajak orang pribadi, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025; sedangkan untuk wajib pajak badan masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 30 April 2025.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan penyampaian tahun ini sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan.
"Atau sekitar 81,92% dari total WP wajib SPT," ujarnya.
Baca Juga
Dia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id.
"Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," tutup Dwi.
Sebagai perbandingan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 hingga mencapai 16.529.427 atau 16,52 juta. Realisasi tersebut mencapai 103,05% dari target yang sejumlah 16.040.339.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengingatkan agar para investor, pengusaha, dan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban tahunannya, yakni membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
Hal tersebut dia sampaikan saat menutup keynote speech dalam Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Hotel Fairmont, Selasa (11/2/2025), yang dihadiri sejumlah investor dari dalam dan luar negeri.
"Masih dalam Imlek, saya harap Anda semua dapat kemakmuran di tahun ini dan jangan lupa bayar pajak," ucapnya diiringi tawa dan tepuk tangan dari para investor.
Cara Lapor SPT Tahunan pada 2025 melalui Laman djponline:
- Buka aplikasi laman pencarian seperti Google Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
- Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT Wajib pajak harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Isi pertanyaan yang tersedia untuk menetukan apakah menggunakan SPT Tahunan 1770, 1770S atau 1770SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya Laporan SPT tahunan sudah disimpan.
- Langkah selanjutnya submit SPT Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.