Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Macet dan Kecelakaan Jadi Alasan Operasional Truk Dibatasi Selama Lebaran 2025

Kemenhub menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025 dengan tujuan menjaga keselamatan dan kelancaran arus mudik
Sejumlah kendaraan melintasi papan elektronik yang menampilkan sosialiasi pembatasan angkutan barang di Gerbang Tol Tebet 2, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah kendaraan melintasi papan elektronik yang menampilkan sosialiasi pembatasan angkutan barang di Gerbang Tol Tebet 2, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025 dengan tujuan menjaga keselamatan dan kelancaran arus mudik.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan serta hasil evaluasi tahun sebelumnya yang menunjukkan tingginya kecelakaan yang melibatkan truk.  

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pembatasan operasional dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan kemacetan akibat angkutan barang. 

"Pada tahun 2024, tercatat 186 kejadian kecelakaan dengan keterlibatan truk sebesar 53%. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar," kata Ahmad Yani, Rabu (19/3/2025).  

Kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga, yakni Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pembatasan operasional berlaku pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.  

Ahmad Yani juga menyampaikan bahwa Kemenhub tetap memberikan pengecualian pada angkutan barang yang membawa kebutuhan pokok dan barang strategis lainnya.

Kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang untuk penanganan bencana alam, sepeda motor program mudik gratis, serta barang pokok tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang menjelaskan jenis barang yang diangkut.  

Selain itu, kendaraan angkutan barang sumbu dua juga masih diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan, terutama jika mendapatkan diskresi dari kepolisian. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi potensi kemacetan sekaligus memastikan keselamatan pemudik selama masa arus mudik dan balik Lebaran.  

Kemenhub juga mengapresiasi langkah para pengusaha logistik dan truk yang tetap beroperasi dengan mematuhi aturan. Ahmad Yani menyatakan bahwa kerja sama antara pemerintah, pengusaha logistik, dan pengusaha truk sangat penting dalam menjaga stabilitas pasokan barang selama masa Lebaran.  

"Kami menghargai keputusan pengusaha logistik dan truk yang tetap beroperasi selama pembatasan Lebaran dengan mematuhi ketentuan yang ada. Keamanan dan keselamatan para sopir truk sangat kami perhatikan," kata Ahmad Yani.

Untuk memastikan keselamatan, Kemenhub telah menyiapkan berbagai langkah strategis, termasuk pengawasan ketat terhadap kendaraan yang beroperasi, pemeriksaan rutin, serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi para sopir. Langkah ini dilakukan guna memastikan distribusi barang tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan.

Respons Pengusaha Truk

Asosiasi Pengusaha Truk (Aptrindo) Jakarta akan melakukan aksi menyetop seluruh operasional pada Kamis dan Jumat, 20-21 Maret 2025 sebagai bentuk protes pembatasan angkutan barang selama Lebaran.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aptrindo Jakarta Dharmawan Witanto dalam surat pemberitahuannya menjelaskan sebanyak 500 pengusaha angkutan barang akan melakukan aksi mogok operasi di seluruh wilayah Jakarta.

“Bahwa kami Aptrindo keberatan dan menolak durasi pelarangan operasional angkutan barang yang sangat lama selama 16 hari,” kata Dharmawan, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Dharmawan mengatakan pembatasan tersebut berdampak bagi pelaku usaha dunia logistik dan terutama bagi pengemudi dan tenaga buruh bongkar muat yang berpenghasilan harian.

Pada aksi ini, Aptrindo menuntut revisi durasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper