Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan menerbitkan persetujuan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Andri Gilang Nugraha mengatakan bahwa Freeport sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendag.
“Betul, Freeport sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendag. Penerbitan Persetujuan Ekspor oleh Dirjen atas nama Menteri Perdagangan,” kata Andri kepada Bisnis, Selasa (18/3/2025).
Andri menyebut PT Freeport Indonesia memenuhi syarat untuk mengekspor konsentrat tembaga perusahaan lantaran kondisi force majeur dari Pabrik Peleburan mereka di Gresik. Hal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan baru Nomor 9 Tahun 2025 (Permendag 9/2025) tentang Kebijakan Ekspor.
“Rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] memungkinkan mereka untuk mengekspor selama enam bulan ke depan setelah dikeluarkannya rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadilia sebelumnya menuturkan bahwa rekomendasi ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) telah diteken.
Baca Juga
Dengan rekomendasi ini, PTFI bisa melakukan ekspor konsentrat hingga 6 bulan ke depan. Adapun, perpanjangan izin ekspor ini diberikan tak lepas dari insiden kebakaran fasilitas asam sulfat pada smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur pada Oktober lalu.
Alhasil, Freeport belum bisa menyerap seluruh produksi konsentratnya untuk diolah di dalam negeri.
“Kami laporkan bahwa Freeport sekarang Bapak Presiden sudah kita setujui perpanjangan izin ekspor. Karena kemarin pabrik mereka terbakar untuk di bagian asam sulfat,” ujar Bahlil saat memberi laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam acara peresmian fasilitas pemurnian emas atau precious metal refinery (PMR) milik PTFI di Gresik, Senin (17/3/2025).
Menurut dia, perpanjangan izin ekspor konsentrat itu akan memberikan pendapatan bagi negara lewat royalti dan pungutan ekspor.