Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) masih berpeluang untuk dapat kembali mengekspor konsentrat tembaga menyusul insiden kebakaran smelter barunya di Gresik, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan, secara aturan pemerintah tidak akan memberikan relaksasi atas kebijakan larangan ekspor mineral mentah kepada PTFI. Namun, PTFI masih bisa melakukan ekspor jika mengalami kondisi kahar atau darurat.
Adapun, PTFI kembali mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga lantaran fasilitas pemurnian dan pemrosesan atau smelter baru miliknya terbakar.
Insiden tersebut menyebabkan perusahaan belum bisa menyerap seluruh produksi konsentratnya untuk diolah dalam negeri. Oleh karena itu, PTFI mengajukan perpanjangan ekspor.
Tri pun meminta PTFI untuk membuktikan bahwa kebakaran smelter itu merupakan kondisi kahar. Dia memastikan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum memberikan izin ekspor konsentrat kepada Freeport.
"Belum [izin ekspor]. Buktikan kalau itu kondisi kahar. Kondisi kaharnya apa? Terus kemudian kalau misalnya itu [kembali diizinkan ekspor atau tidak] keputusannya lewat rakor [rapat koordinasi] dan lewat ratas [rapat terbatas]. Bukan di Kementerian ESDM saja," kata Tri di Kompleks DPR RI, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga
Dia menuturkan kondisi kahar itu dibuktikan dengan laporan kepolisian dalam investigasi kebakaran pada smelter PTFI. Selain itu, kondisi kahar juga harus dibuktikan berdasarkan laporan perusahaan asuransi yang menangani smelter bersangkutan.
"Untuk memenuhi kriteria kahar harus ada tim diturunkan dari Bareskrim dan sebagainya yang pada kesimpulannya bahwa ini [kebakaran smelter] adalah perbuatan yang tak disengaja," ucap Tri.
Tri sebelumnya mengungkapkan hasil investigasi kejadian terbakarnya smelter yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate atau KEK JIIPE, Manyar, Gresik, Jawa Timur itu.
Tri menyebut, berdasarkan kesimpulan tim sesuai kriteria ditetapkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, kejadian tersebut dikategorikan sebagai 'kejadian yang berbahaya'.