Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harta & Kekayaan Menko AHY Rp116,53 Miliar di LHKPN 2024, Nihil Utang

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti yudhoyono (AHY) memiliki harta dan kekayaan Rp116,53 miliar berdasarkan LHKPN 2024.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY saat wawancara dengan redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (18/11/2024) - Bisnis/Himawan L Nugraha.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY saat wawancara dengan redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (18/11/2024) - Bisnis/Himawan L Nugraha.

Bisnis.com, JAKARTA – Laporan harta kekayaan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti yudhoyono (AHY) tercatat tembus Rp116,53 miliar.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 8 Mei 2024, total kekayaan AHY yang mencapai Rp116,53 miliar itu paling banyak berupa tanah dan bangunan.

Secara terperinci, putra Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memiliki total harta tanah dan bangunan mencapai Rp35,34 miliar. Di mana, aset propertinya itu seluruhnya berada di Kota Jakarta Selatan.

AHY tercatat memiliki bangunan seluas 90 meter persegi di wilayah Jakarta Selatan senilai Rp1,54 miliar. AHY juga memiliki tanah dan bangunan seluas 669 meter persegi di kawasan Jaksel yang nilainya mencapai Rp33,8 miliar.

Selanjutnya, portofolio kekayaan AHY sebesar Rp6,91 miliar berupa alat transportasi dan mesin. Harta bergerak lainnya Rp5,17 miliar dan surat berharga sebesar Rp3,06 miliar.

Sementara itu, AHY tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp65,73 miliar serta harta lainnya sebesar Rp299 juta. Dalam laporannya itu, AHY juga tercatat tidak sama sekali memiliki utang.

Adapun, batas akhir penyampaian LHKPN 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo adalah Selasa (21/1/2025) kemarin.

Wajib lapor itu mencakup menteri/kepala lembaga setingkat menteri, wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, hingga utusan khusus/penasihat/staf khusus presiden.

Pada awal pekan ini, KPK menyatakan terus berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet dan kementerian terkait untuk mengingatkan kembali kewajiban soal LHKPN.

"Termasuk koordinasi teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya. Sehingga penyampaian LHKPN tersebut dapat terpenuhi tepat waktu hingga batas tanggal 21 Januari 2025," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper