Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto mengungkapkan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) usai Kementerian Haji dan Umrah resmi dibentuk.
Bambang menjelaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah otomatis menghapuskan keberadaan BP Haji.
"BP Haji enggak ada lagi. Anggarannya [Kementerian Haji dan Umrah] juga sendiri," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) perihal struktur organisasi dan tata kelola Kementerian Haji dan Umrah tengah dibahas.
Aturan tersebut akan mencakup susunan pejabat Kementerian Haji dan Umrah mulai dari tingkat menteri, direktur jenderal (dirjen) teknis, dan lain sebagainya.
Menurut Bambang, proses penentuan struktur organisasi dan tata kelola tersebut ditargetkan rampung dalam 30 hari sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Dia lantas menyampaikan bahwa sumber daya manusia yang bertugas di Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan berasal dari BP Haji dan Kementerian Agama, meskipun tak menyebutkan jumlahnya.
"SDM-nya kita sedang hitung, tetapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag. Sama BP Haji, betul," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini.
Beleid baru tersebut memuat ketentuan tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menggantikan Badan Penyelenggara Haji.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam sidang.
Pertanyaan tersebut disambut persetujuan dari anggota dewan yang hadir, disusul bunyi ketokan palu.