Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intip Garasi Menaker Yassierli yang Punya Kekayaan Rp8,59 Miliar di LHKPN

Berdasarkan LHKPN periode 2024, total kekayaan Menaker Yassierli mencapai Rp8,59 miliar. Berikut perinciannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan LHKPN periode 2024, total kekayaan Menaker Yassierli mencapai Rp8,59 miliar. Yassierli melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp7,15 miliar. Kepemilikan tanah dan bangunan itu tersebar di Bandung Barat, Kota Bandung, dan Subang.

Terdapat tiga kendaraan yang dimiliki oleh orang nomor satu di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu. Total kendaraan senilai Rp173 juta terdiri atas mobil Toyota Innova tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp130 juta, Toyota Avanza tahun 2009 hasil sendiri senilai Rp40 juta, dan motor Honda Vario tahun 2015 senilai Rp3 juta.

Menaker juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp1,27 miliar. Berdasarkan LHKPN itu, Yassierli tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, harta lainnya, dan hutang. Dengan demikian, total kekayaan yang dimiliki Yassierli mencapai Rp8,5 miliar. 

Guru Besar di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyampaikan laporan pertama kepada KPK atas jabatan publik sebagai Menaker. Itu artinya, belum ada perbandingan berapa harta Yassierli pada periode sebelumnya.

Sebagai informasi, batas akhir penyampaian LHKPN 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo adalah Selasa (21/1/2025).

Wajib lapor itu mencakup menteri/kepala lembaga setingkat menteri, wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, hingga utusan khusus/penasihat/staf khusus presiden. 

Pada awal pekan ini, KPK menyatakan terus berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet dan kementerian terkait untuk mengingatkan kembali kewajiban soal LHKPN. 

“Termasuk koordinasi teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya. Sehingga penyampaian LHKPN tersebut dapat terpenuhi tepat waktu hingga batas tanggal 21 Januari 2025,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper