Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-Faktur usai eror yang terjadi terhadap sistem inti perpajakan atau Coretax.
Kebijakan tersebut namun tidak berlaku kepada semua pengusaha kena pajak (PKP), dan hanya ditujukan bagi PKP tertentu yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
Setidaknya, terdapat 790 PKP dengan ketentuan menerbitkan paling sedikit 10.000 faktur pajak per bulan dapat kembali menggunakan e-Faktur. Sementara PKP lainnya, diarahkan tetap menggunakan Coretax.
“Mulai 16 Januari 2025, PKP tertentu yang membuat faktur pajak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh DJP, dapat membuat faktur pajak dengan aplikasi e-Faktur,” tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutiip pada Senin (20/1/2025).
Adapun untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Januari 2025 oleh seluruh PKP tetap menggunakan aplikasi Coretax DJP.
Ditjen Pajak mengimbau PKP untuk memastikan bahwa sertifikat elektronik mash berlaku. Sertifikat elektronik yang telah kedaluwarsa dapat diajukan perpanjangan.
Sementara PKP selain PKP tertentu tetap membuat Faktur Pajak dengan aplikasi Coretax DJP di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Baca Juga
Khusus bagi pelaporan SPT Masa PPN mulai Januari 2025 oleh seluruh PKP tetap menggunakan aplikasi Coretax DJP.
Adapun, PKP tertentu yang dimaksud dapat kembali menggunakan e-Faktur seperti Tokopedia, Maersk, hingga sederet perbankan di Tanah Air yang masuk dalam Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
Meski kebijakan kembali ke e-Faktur sudah berjalan, namun sejumlah warganet masih mengeluhkan eror dan progres sistem yang memakan waktu lebih lama.
“Balikin ke efaktur aja min kalo emang coretaxnya belum bener. Ini invoicenya udah numpuk ratusan lohh tolongggg,” tulis komentar @joanclaudya dalam Instagram @ditjenpajakri.