Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gappri Soroti Regulasi Pengamanan Zat Adiktif Tembakau

Gappri menilai PP No. 28/2024 tentang pengamanan zat adiktif berisiko menghambat kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Pekerja memanen daun tembakau di Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Siswowidodo
Pekerja memanen daun tembakau di Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 Bab XXI tentang pengamanan zat adiktif berisiko menghambat kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Umum Perkumpulan Gappri, Henry Najoan mengatakan proses penyusunan PP No. 28/2024 dan aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan) tidak melibatkan pelaku usaha terkait.

"Hal ini berisiko menimbulkan dampak negatif yang signifikan, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan," kata Henry dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).

Dia menilai pemberlakuan regulasi tersebut sejalan dengan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), serta menimbulkan persaingan tidak sehat dan memicu maraknya peredaran rokok ilegal.

Henry menekankan pelaku IHT selaku pihak yang terdampak regulasi tersebut perlu mendapatkan hak untuk didengar dan dilibatkan dalam proses pembahasan.

"Kami mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan dalam membuat regulasi yang adil dan berimbang. Hal itu sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri, melindungi jutaan pekerja, serta menjaga stabilitas perekonomian nasional," ujarnya.

Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga tidak mengorbankan kepentingan ekonomi dan sosial.

"Kami berharap pemerintah tidak membuat kebijakan seperti PP 28/2024 yang mengatur pembatasan tar dan nikotin, melarang bahan tambahan dan penyeragaman kemasan yang tidak cocok diterapkan di Indonesia yang memiliki produk khas seperti kretek," ujarnya.

Dia menjelaskan kretek berbahan baku tembakau lokal yang memiliki nikotin tinggi serta kandungan rempah seperti cengkeh. Dengan pelarangan bahan tambahan, akan membuat petani tembakau dan cengkeh menjadi tidak terserap hasil panennya.

Merujuk data Gappri, IHT merupakan salah satu sektor strategis nasional yang mempekerjakan kurang lebih 5,8 juta orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper