Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Cukai Tembakau Batal Naik, Aturan Harga Jual Rokok & Vape Terbit Pekan Ini

Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) batal naik, pemerintah bakal terbitkan ketentuan harga jual eceran untuk rokok konvensional dan elektrik (Vape) pekan ini.
Sejumlah pekerja menata tembakau rajangan di gudang penyimpanan PT Gudang Garam Bulu, Temanggung, Jateng, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Sejumlah pekerja menata tembakau rajangan di gudang penyimpanan PT Gudang Garam Bulu, Temanggung, Jateng, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengumumkan bahwa ketentuan harga jual eceran atau HJE untuk rokok konvensional dan elektrik (vape) akan terbit pada pekan ini.

Hal tersebut imbas batalnya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang semula direncanakan pada Januari 2025.

“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF [Badan Kebijakan Fiskal], sudah diharmonisasi di Kemenkumham dan insyaAllah akan dalam minggu ini bisa diterapkan,” tuturnya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).

Seharusnya, tarif CHT ditentukan secara tahun jamak atau multiyears yang sebelumnya telah dijalankan dalam dua tahun terakhir, 2023 dan 2024.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Aturan terkait HJE rokok, Askolani menyebutkan akan terbit dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi mengenai HJE rokok elektrik yang akan dipakai untuk landasan kebijakan pada APBN 2025. Meski demikian, Askolani belum membocorkan rencana harga jualnya.

Di tengah tidak adanya kenaikan tarif cukai, Askolani menyampaikan rencana pencetakan pita cukai yang telah dipesan oleh perusahaan mencapai sekitar 15 juta hingga 17 juta pita cukai.

Sebelumnya, Asko menyebutkan sampai dengan akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang telah diketok, pemerintah belum akan menaikkan tarif cukai rokok.

“Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” ujarnya pada September lalu.

Meski tidak ada penyesuaian, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan alternatif lainnya dengan menyesuaikan harga jual di level industri.

Kebijakan tarif cukai rokok 2025 tersebut disebutkan dengan pertimbangan adanya fenomena downtrading yang marak terjadi.

Hingga November 2024, realisasi penerimaan negara dari cukai mencapai Rp192,7 triliun atau 74,8% dari target APBN atau tumbuh 2,83% dari periode yang sama tahun lalu.

Cukai yang tumbuh tersebut dipengaruhi naiknya produksi rokok Golongan II dan Golongan III meskipun Golongan I yang tarifnya lebih tinggi mengalami penurunan, alias downtrading. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper