Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengumumkan bahwa ketentuan harga jual eceran atau HJE untuk rokok konvensional dan elektrik (vape) akan terbit pada pekan ini.
Hal tersebut imbas batalnya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang semula direncanakan pada Januari 2025.
“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF [Badan Kebijakan Fiskal], sudah diharmonisasi di Kemenkumham dan insyaAllah akan dalam minggu ini bisa diterapkan,” tuturnya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).
Seharusnya, tarif CHT ditentukan secara tahun jamak atau multiyears yang sebelumnya telah dijalankan dalam dua tahun terakhir, 2023 dan 2024.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Aturan terkait HJE rokok, Askolani menyebutkan akan terbit dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga
Satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi mengenai HJE rokok elektrik yang akan dipakai untuk landasan kebijakan pada APBN 2025. Meski demikian, Askolani belum membocorkan rencana harga jualnya.
Di tengah tidak adanya kenaikan tarif cukai, Askolani menyampaikan rencana pencetakan pita cukai yang telah dipesan oleh perusahaan mencapai sekitar 15 juta hingga 17 juta pita cukai.
Sebelumnya, Asko menyebutkan sampai dengan akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang telah diketok, pemerintah belum akan menaikkan tarif cukai rokok.
“Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” ujarnya pada September lalu.
Meski tidak ada penyesuaian, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan alternatif lainnya dengan menyesuaikan harga jual di level industri.
Kebijakan tarif cukai rokok 2025 tersebut disebutkan dengan pertimbangan adanya fenomena downtrading yang marak terjadi.
Hingga November 2024, realisasi penerimaan negara dari cukai mencapai Rp192,7 triliun atau 74,8% dari target APBN atau tumbuh 2,83% dari periode yang sama tahun lalu.
Cukai yang tumbuh tersebut dipengaruhi naiknya produksi rokok Golongan II dan Golongan III meskipun Golongan I yang tarifnya lebih tinggi mengalami penurunan, alias downtrading.