Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Industri Vape Tolak Revisi PP Nomor 109, Ini Alasannya

Sebelumnya, vape tidak termasuk dalam PP nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA-Pelaku industri rokok elektrik atau vape menentang rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109/2012 terkait dengan pengaturan produk tembakau berupa rokok produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang mencakup industri rokok elektrik.

Sebelumnya, HPTL tidak termasuk dalam PP nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Ketua Bidang Investasi dan Penanaman Modal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), I Gusti Tisna Wijaya mengatakan dalam Revisi PP (RPP) Nomor 109/2012, dalam hal ini khususnya industri rokok elektrik dapat merugikan banyak pihak, baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.

Menurutnya, industri rokok elektrik saat ini sudah berhasil menarik para investasor asing, yang memberikan dampak positif dalam sisi ketenagakerjaan dan devisa.

“Selain daripada itu, kontribusi cukai industri rokok elektrik menyumbang hampir Rp200 miliar hanya dalam waktu 4 bulan pertama pengenaannya, yaitu September sampai dengan Desember 2018,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).

Dia mengungkapkan industri rokok elektrik sejak disahkan pada tahun 2018 penyerapan tenaga kerjanya sampai saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 100.000 tenaga kerja, mencakup produksi hingga ritel yang berjumlah lebih dari 10.000 toko di seluruh Indonesia.

“Karena jika regulasi yang ditetapkan untuk industri rokok eletrik ini tidak tepat, dikhawatirkan akan memunculkan pasar ilegal di Indonesia,” tuturnya.

Gusti mengatakan pasal-pasal pada peraturan baru dinilai tidak relevan, contohnya seperti, mencantumkan gambar peringatan kesehatan menjadi 90 persen juga berpotensi melanggar hak pelaku usaha yang telah mendapatkan pengesahan terhadap logo dan merek dagang.

Kedua, pada kemasan produk tembakau harus menyantumkan mencantumkan lebih dari 7.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 69 zat penyebab kanker. "Pasal tersebut dinilai tidak relevan dengan kandungan produk rokok elektrik," ungkap Gusti.

Sekretaris Jendral APVI, Garindra Kartasasmita mengatakan bahwa regulasi haruslah dibuat sesuai dengan tingkat resikonya. Meningkatnya kebutuhan akan produk-produk yang lebih rendah resiko dialami oleh hampir semua produk harm reduction, dan terjadi di hampir seluruh dunia.

“Apabila dari pemerintah masih ada yang tidak yakin dengan penelitian-penelitian yang sudah banyak dilakukan oleh negara lain, kami dengan senang hati akan membantu pemerintah untuk bersama melakukan penelitian dan mengevaluasi tingkat resiko dari produk Rokok Elektrik,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper