Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Kesehatan hingga Cukai, IHT Berisiko Kena Gelombang PHK

Industri Hasil Tembakau (IHT) berisiko terkena gelombang PHK seiring adanya penerapan PP Kesehatan hingga rencana kenaikan cukai.
Petani mengangkat tembakau yang telah dijemur di Desa Banyuresmi, Sukasari, Kabupaten Sumedang, Senin (20/6/2022). Bisnis/Rachman
Petani mengangkat tembakau yang telah dijemur di Desa Banyuresmi, Sukasari, Kabupaten Sumedang, Senin (20/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat pekerja rokok menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) berisiko meluas ke industri tembakau menyusul adanya aturan baru dan kenaikan cukai.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM), Sudarto mengatakan Industri Hasil Tembakau (IHT) selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.

“Seharusnya, berbagai industri padat karya yang dapat membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar harus dipertahankan dan dilindungi dengan kebijakan yang baik,” kata Sudarto dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, IHT kini sudah sangat tertekan oleh berbagai kebijakan dan regulasi, seperti kebijakan kenaikan cukai yang sangat tinggi, PP 28/2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Dia menuturkan dengan kondisi saat ini, penerimaan negara tidak tercapai dan rokok ilegal makin bertumbuh. Sementara, rokok legal tertekan aturan yang semakin ketat dan daya beli masyarakat turun.

Sudarto berpendapat rencana kenaikan cukai rokok pada 2025 berisiko meningkatkan jumlah pengangguran di Indonesia. Padahal, IHT merupakan sektor padat karya yang melibatkan jutaan pekerja di berbagai level, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang kecil.

“Kami memohon agar cukai rokok tidak naik pada 2025,” ujarnya.

Menurut Sudarto, setiap tahun IHT selalu berada dalam kondisi siaga akibat ancaman kenaikan cukai. Dampaknya terasa pada seluruh segmen IHT, mulai dari rokok mesin hingga sigaret kretek tangan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 46.240 pekerja telah mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper