Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu mengungkapkan ada peran dari kronologi penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya menyasar barang dan jasa mewah.
Dia mengamini bahwa lembaganya memberikan analisa dan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, menyebut bahwa tak sesuai menaikkan tarif pajak saat daya beli masyarakat lemah.
“Kami kan dalam posisi melakukan analisa dan memberi rekomendasi. Pada waktu itu kita menganalisa bahwa ada kemungkinan daya beli, bukan ada kemungkinan, memang data menunjukkan daya beli itu lemah dan kita mengkhawatirkan bahwa itu akan memperlambat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/1/2025) malam.
Oleh sebab itu, Mari menyebut bahwa DEN sebetulnya mengusulkan dua hal, yakni perlu ada stimulus terutama untuk kelas menengah, jaga juga kelas menengah ke bawah.
Namun, dia melanjutkan bahwa kelas menengah aspiring middle class dan middle class itu dari segala macam analisa dan data memang daya belinya melemah, sehingga stimulusnya tidak bisa hanya bantuan tunai langsung, tetapi juga untuk middle class.
Maka, kata Mari, itu menjadi salah satu usul lahirnya insentif diskon listrik 50% karena targetnya memang kelas menengah atau middle class.
Baca Juga
“Jadi kami sebetulnya mengusulkan stimulus dan untuk mempertimbangkan bagaimana nanti kalau terjadi kenaikan PPN itu bisa mempengaruhi daya beli. Kita cuma dalam posisi seperti itu,” pungkas Mari.