Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% resmi diumumkan khusus untuk barang mewah. Di satu sisi, hal ini dinilai sebagai langkah bijak untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi, tetapi pada sisi lain berisiko penurunan penerimaan negara.
Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memproyeksi PPN 12% khusus untuk barang mewah mengurangi penerimaan negara hingga Rp71,8 triliun.
Dia mengatakan potensi pendapatan negara dari penerapan PPN 12% khusus barang mewah hanya sekitar Rp3,2 triliun. Padahal, sambungnya, potensi penerimaan negara apabila PPN 12% diberlakukan pada semua barang/jasa mencapai Rp75 triliun.
"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah," kata Dasco dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/1/2025).
Sementara, Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan tetap memberikan paket insentif fiskal sebesar Rp38,6 triliun meski PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Paket insentif fiskal tersebut berupa diskon pajak untuk pembelian rumah, diskon listrik, dan pajak gaji karyawan ditanggung pemerintah.
Adapun, ruang fiskal pemerintah seperti yang ditetapkan dalam APBN 2025 memang sempit. Kementerian Keuangan mencatat profil utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.
Untuk pembayaran bunga utang pada 2025 direncanakan senilai Rp552,9 triliun. Alhasil, Pemerintahan Prabowo perlu menyiapkan uang dari kas negara sekitar Rp1.353,23 triliun untuk membayar utang pokok dan bunga utang.
Di sisi lain, APBN 2025 telah menetapkan belanja pemerintahan senilai Rp3.621,3 triliun. Dengan skema ini, hanya Rp2.268,07 triliun yang dapat dibelanjakan karena sisanya digunakan untuk membayar utang.
Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengaku tidak khawatir dengan risiko posisi kas negara yang makin menipis akibat penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.
Wahyu mengakui adanya potensi penurunan penerimaan pajak akibat penerapan PPN 12% yang tidak bersifat umum. Namun, dia menegaskan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada berbagai pertimbangan, bukan hanya satu faktor semata.
"Pilihan kebijakan yang ditempuh pemerintah terkait PPN, tidak semata-mata didasarkan pertimbangan matematis, tetapi dilihat dari berbagai aspek, baik aspek ekonomi, aspek sosial, aspek fiskal, dan memperhatikan aspirasi masyarakat luas," ujar Wahyu kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).
Dia meyakini Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mempertimbangkan kesiapan kas negara sebelum memutuskan hanya memberlakukan tarif PPN 12% untuk barang mewah.
"Pilihan kebijakan PPN senantiasa didasarkan azas keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Wahyu.
Alternatif Penerimaan Negara
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat/LPEM UI sebelumnya menilai pemerintah memiliki alternatif untuk menambah penerimaan negara.
Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky melihat meski PPN dianggap sebagai instrumen yang relatif lebih mudah untuk meningkatkan penerimaan, tetapi efisiensi PPN sering terhambat dengan jumlah pekerja informal.
"Ketika proporsi tenaga kerja informal dalam perekonomian meningkat, rasio PPN terhadap PDB cenderung menurun," ujarnya, dikutip pada Rabu (25/12/2024).
Di mana prevalensi pekerjaan informal semakin menghambat kinerja PPN, yang menyoroti korelasi negatif antara proporsi pekerja informal dan rasio penerimaan dari PPN terhadap PDB.
Untuk itu, LPEM UI melihat pemerintah perlu menurunkan tingkat infromalitas. Pasalnya, banyaknya aktivitas informal mempersempit basis pajak dan menambah beban pajak bagi kelompok usaha formal.