Bisnis.com, BANDUNG — Wajib pajak masih akan melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun pajak 2024 melalui laman DJP Online pada 2025 meski Core Tax System akan berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Dwi Astuti menjelaskan Core Tax System atau sistem inti administrasi perpajakan akan diluncurkan pada awal Januari 2025. Artinya, Core Tax System baru akan mencatat transaksi dari tahun pajak 2025.
Oleh sebab itu, untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan cara yang lama karena belum tercatat oleh Core Tax System.
"Jadi ini demi kemudahan wajib pajak dan demi keberlanjutan juga," jelas Dwi dalam acara Media Gathering di Bandung, Rabu (4/12/2024).
Nantinya, wajib pajak orang pribadi maupun badan baru akan melaporkan SPT menggunakan Core Tax System pada 2026 untuk tahun pajak 2025.
Lebih lanjut, Dwi meyakini akan ada banyak manfaat yang didapatkan baik oleh wajib pajak maupun Ditjen Pajak usai penerapan Core Tax System. Bagi wajib pajak, adanya integrasi data membuat kini berbagai layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Nota, pembayaran, EoI, dan sebagainya akan berada dalam satu portal.
Baca Juga
Dengan demikian, layanan perpajakan semakin cepat dan dapat dimonitor secara waktu nyata. Selain itu, diyakini Core Tax System juga akan membuat sistem perpajakan di Indonesia bisa semakin tranparansi karena bisa melihat seluruh transaksi dalam satu portal.
Di sisi lain, Ditjen Pajak semakin mudah mengelola administrasi perpajakan berbasis data untuk pengambilan keputusan. Sejalan dengan itu, terjadi penurunan biaya administrasi.
Selain itu, Dwi mengaku Ditjen Pajak terus melakukan pelatihan kepada para pegawai pajak terkait Core Tax System. Begitu juga kepada wajib pajak, Ditjen Pajak juga terus melakukan edukasi pengenalan Core Tax System.
"Intinya adalah kami memang ingin mempersiapkan semaksimal mungkin sehingga nanti pada saat deployment itu teman-teman wajib pajak sudah memiliki bekal yang cukup untuk menggunakan Core Tax," tutupnya.