Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Fitur Isi Otomatis dalam Coretax System, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan meskipun terdapat fitur pengisian otomatis dalam Coretax Administration System yang berlaku tahun depan.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak menegaskan bahwa wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan meski terdapat fitur prepopulated atau pengisian otomatis dalam implementasi Core Tax Administration System tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan bahwa prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Wajib Pajak (WP) yang diisi secara elektronik (e-filing).

"Berdasar data yang telah tersaji tersebut, wajib pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (18/11/2024).

Sebelumnya, prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, tetapi cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

Jika sebelumnya WP harus mengisi kembali bukti potong saat akan menyampaikan SPT, kini melalui prepopulated tidak perlu lagi karena telah otomatis tersedia. 

Meski demikian, hal tersebut tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT secara elektronik.

Sementara bagi WP yang memiliki pendapatan tidak kena pajak (PTKP), tidak perlu menyampaikan SPT.

Bagi karyawan yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, WP tidak perlu membayar pajak jika penghasilan netto setahunnya kurang dari Rp60 juta atau Rp5,4 juta per bulan.

Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Adapun, pada dasarnya penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi wajib apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif berupa telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper