Bisnis.com, JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2025 resmi naik sebesar 6,5%. Upah yang telah ditetapkan ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 4 Desember 2024.
“Upah minimum provinsi 2025, upah minimum sektoral provinsi 2025, upah minimum kabupaten/kota 2025, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 11 beleid itu, dikutip Rabu (4/12/2024).
Melalui beleid ini, pemerintah mengerek UMP 2025 dan UMK 2025 sebesar 6,5%. Nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Seiring dengan terbitnya regulasi ini, Yassierli meminta kepala daerah untuk mengumumkan kenaikan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024, sedangkan pengumuman UMK 2025 paling lambat 18 Desember 2024.
Baca Juga
Bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan UMP 2024 namun belum mempunyai dewan pengupahan provinsi, maka upah minimum 2025 menggunakan upah minimum provinsi pada provinsi induk.
Kemudian, untuk provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki dewan pengupahan provinsi, upah minimum sektoral provinsi 2025 untuk sektor tertentu dapat menggunakan upah minimum sektoral provinsi pada provinsi induk sepanjang sektornya sama atau disepakati antara organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.