Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 11 Desember 2024 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 18 Desember 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang diteken pada 4 Desember 2024.
“UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024,” bunyi Pasal 10 ayat 1 beleid itu, dikutip Rabu (4/12/2024).
Yassierli dalam beleid itu menyebut, upah minimum Provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 sebesar 6,5% dari UMP dan UMK pada tahun lalu.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu.
Baca Juga
Adapun, nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.