Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk 2025. Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Nilai tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Prabowo menyebut, Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%.
Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan mengerek upah minimum sebesar 6,5%.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Adapun, penetapan tersebut lebih rendah dari tuntutan serikat buruh/pekerja. Sebelumnya, kalangan buruh meminta pemerintah untuk mengerek upah minimum sebesar 8%-10% pada 2025. Alasannya, kenaikan upah selama 2 tahun terakhir di bawah inflasi.
Baca Juga
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap, usulan kenaikan upah memperhitungkan perhitungan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 2,5%, sehingga jika ditotal mencapai 7,7%.
“2025 upah minimum di depan mata, kita proklamirkan upah minimum 2025 naik minimal 8% -10%,” kata Said Iqbal dalam Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh, dikutip Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang hanya di bawah inflasi tak cukup untuk memenuhi kebutuhan para buruh. Bahkan, Said menilai kenaikan upah yang minim tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh sehari-hari.
“Siapa bilang buruh naik upah? Nombok, inflasi 2,8%, harga barang naik 2,8%, naik gaji 1,58% berarti buruh nombok, bukan naik gaji, nombok 1,3%,” tegasnya.
Simulasi upah minimum provinsi di Pulau Jawa
Jika besaran tersebut digunakan untuk mengerek upah minimum nasional, lantas berapa upah minimum 2025 di provinsi-provinsi yang ada di pulau Jawa?
Di 2024, upah minimum provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp5,067,381. Jika dihitung dengan acuan kenaikan 6,5%, maka upah minimum di provinsi ini akan naik Rp329.379. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun besar adalah Rp5.396.760.
Bagaimana dengan provinsi lainnya? Masih menggunakan rumusan yang sama, maka UMP di Jawa Barat menjadi Rp2.191.232, dan Jawa Tengah Rp2.169.348.
Kemudian, DI Yogyakarta naik menjadi Rp2.264.080, Jawa Timur Rp2.305.984, dan Banten sebesar Rp2.905.119.
Berikut daftar UMP 2025 seluruh provinsi di Jawa jika naik 6,5%:
- DKI Jakarta dari Rp5,067,381.00 menjadi Rp5.396.760
- Jawa Barat dari Rp2,057,495.00 menjadi Rp2.191.232
- Jawa Tengah dari Rp2,036,947.00 menjadi Rp2.169.348
- DI. Yogyakarta dari Rp2,125,897.61 menjadi Rp2.264.080
- Jawa Timur dari Rp2,165,244.30 menjadi Rp2.305.984
- Banten dari Rp2,727,812.11 menjadi Rp2.905.119