Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan upah minimum nasional tahun 2025 naik sebesar 6,5%. Adapun, aturan detail terkait dengan UMP 2025 bakal ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Pengumuman kenaikan UMP 2025 disampaikan Prabowo dalam konferensi pers Jumat (29/11/2024). Di mana, keputusan mengerek UMP itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," jelasnya dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Jika mengacu pada data kenaikan UMP pada tahun lalu, maka Provinsi DKI Jakarta bakal menjadi daerah dengan perolehan UMP tertinggi. Pada 2024, UMP wilayah DKI Jakarta yakni sebesar Rp5,06 juta.
Dengan ditetapkannya kenaikan UMP sebesar 6,5% itu, maka hitungan kasar UMP DKI Jakarta bakal menjadi Rp5,39 juta.
Sementara itu, wilayah Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah pada 2024 sebesar Rp2,03 juta. Artinya, pada 2025 UMP Jateng bakal naik menjadi Rp2,18 juta.
Baca Juga
Akan tetapi, perhitungan tersebut masih simulasi jika mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Adapun, secara resmi aturan mengenai kenaikan UMP per provinsi bakal diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan aturan mengenai rumusan UMP itu bakal terbit Rabu (4/12/2024).
"Target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. [Rabu] terbit insya Allah," tegasnya.
Berikut daftar UMP 2025 di 38 Provinsi usai mengalami kenaikan 6,5%:
- UMP DKI Jakarta 2024 - Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
- UMP Papua 2024 - Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.847
- UMP Papua Tengah 2024 - Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.647
- UMP Bangka Belitung 2024 - Rp 3.640.000 menjadi Rp3.876.000
- UMP Sulawesi Utara 2024 - Rp 3.545.000 menjadi Rp3.775.425
- UMP Aceh 2024 - Rp 3.460.672 menjadi Rp3.685.615
- UMP Sumatra Selatan 2024 - Rp 3.456.874 menjadi Rp3.681.570
- UMP Sulawesi Selatan 2024 - Rp 3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527
- UMP Kepulauan Riau 2024 - Rp 3.402.492 menjadi Rp3.623.653
- UMP Papua Barat 2024 - Rp 3.393.000 menjadi Rp3.613.545
- UMP Kalimantan Utara 2024 - Rp 3.361.653 menjadi Rp3.580.160
- UMP Kalimantan Timur 2024 - Rp 3.360.858 menjadi Rp3.579.313
- UMP Riau 2024 - Rp 3.294.625 menjadi Rp3.508.775
- UMP Kalimantan Selatan 2024 - Rp 3.282.812 menjadi Rp3.496.194
- UMP Maluku Utara 2024 - Rp 3.200.000 menjadi Rp3.408.000
- UMP Jambi 2024 - Rp 3.037.121 menjadi Rp3.234.533
- UMP Gorontalo 2024 - Rp 3.025.100 menjadi Rp3.221.731
- UMP Sulawesi Barat 2024 - Rp 2.914.958 menjadi Rp3.104.430
- UMP Sulawesi Tenggara 2024 - Rp 2.885.964 menjadi Rp3.073.551
- UMP Sumatra Barat 2024 - Rp 2.811.499 menjadi Rp2.994.246
- UMP Sumatra Utara 2024 - Rp 2.809.915 menjadi Rp2.992.559
- UMP Sulawesi Tengah 2024 - Rp 2.736.698 menjadi Rp2.914.583
- UMP Banten 2024 - Rp 2.727.812 menjadi Rp2.905.119
- UMP Lampung 2024 - Rp 2.716.496 menjadi Rp2.893.086
- UMP Bali 2024 - Rp2.713.672 menjadi Rp2.890.060
- UMP Kalimantan Barat 2024 - Rp 2.702.616 menjadi Rp2.878.286
- UMP Bengkulu 2024 - Rp 2.507.079 menjadi Rp2.670.039
- UMP Nusa Tenggara Barat 2024 - Rp 2.444.067 menjadi Rp2.602.931
- UMP Nusa Tenggara Timur 2024 - Rp 2.186.826 menjadi Rp2.328.969
- UMP Jawa Timur 2024 - Rp 2.165.244,30 menjadi Rp2.305.984
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 - Rp 2.125.897 menjadi Rp2.264.080
- UMP Jawa Barat 2024 - Rp 2.057.495,17 menjadi Rp2.191.232
- UMP Jawa Tengah 2024 - Rp 2.036.947 menjadi Rp2.169.348
- UMP Kalimantan Tengah 2024 - Rp3.261,616.00 menjadi Rp3.473.621
- UMP Maluku 2024 - Rp2.949,953.00 menjadi Rp3.141.699
- UMP Papua Pegunungan 2024 - Rp4.024,270.00 menjadi Rp4.285.847
- UMP Papua Barat Daya 2024 - Rp3.393,500.00 menjadi Rp3.614.077
- UMP Papua Selatan 2024 - Rp4.024.270.00 menjadi Rp4.285.847