Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum nasional pada 2025 naik sebesar 6,5%. Keputusan tersebut pun langsung direspons oleh kalangan buruh dan pengusaha.
Kalangan buruh menilai kenaikan UMP 2025 belum sesuai tuntutan mereka. Serikat buruh menyebut kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah gejolak lonjakan harga barang.