UMP 2025 Naik 6,5%: Ancaman PHK Massal & Pengusaha Nilai Tak Ideal

Pengusaha menuntut penjelasan pemerintah terkait dengan kenaikan upah minimum atau UMP 2025 sebesar 6,5% yang disebut bisa berpotensi menimbulkan PHK massal.
Mochammad Ryan Hidayatullah,Rika Anggraeni
Senin, 2 Desember 2024 | 07:00

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum nasional pada 2025 naik sebesar 6,5%. Keputusan tersebut pun langsung direspons oleh kalangan buruh dan pengusaha.

Kalangan buruh menilai kenaikan UMP 2025 belum sesuai tuntutan mereka. Serikat buruh menyebut kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah gejolak lonjakan harga barang.

Konten Premium Terbaru