Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 64.221 orang per 13 November 2024. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 274 orang dibanding bulan lalu sebanyak 63.947 orang.
“Per 13 November 2024 total jumlah pekerja yang ter-PHK mencapai 64.221 orang,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada Bisnis, dikutip Kamis (14/11/2024).
Kendati begitu, Indah tidak memaparkan lebih lanjut, provinsi dan sektor dengan kasus PHK terbanyak.
Sementara itu, total kasus tenaga kerja yang ter-PHK hingga Oktober 2024 mencapai 63.947 orang. Kemnaker mencatat, kasus PHK terbanyak terjadi di DKI Jakarta yakni sebanyak 14.501 orang, diikuti Jawa Tengah 12.489 orang, Banten 10.702 orang, Jawa Barat 8.508 orang, dan Jawa Timur 3.694 orang.
Lalu, Bangka Belitung 1.894 orang, Sulawesi Tengah 1.812 orang, DI Yogyakarta 1.245 orang, Sulawesi Tenggara 1.156 orang, Riau 1.068 orang, Kalimantan Barat 786 orang, dan Kalimantan Tengah 785 orang.
Dalam catatan Bisnis, Indah belum dapat memastikan apakah tahun ini jumlah tenaga kerja yang ter-PHK akan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Kendati begitu, dia mengharapkan agar jumlah tenaga kerja yang di PHK tidak naik signifikan.
Baca Juga
“Mudah-mudahan naiknya dikit, saya belum bisa memperkirakan karena tiap hari bergerak datanya,” ungkap Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).
Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sebelumnya memperkirakan jumlah pekerja yang di PHK kembali bertambah sebanyak 30.000 orang hingga akhir 2024.
Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana menyampaikan, sejak awal 2024 hingga saat ini, sekitar 46.000 pekerja di industri ini di PHK. Dengan demikian, sebanyak 70.000 pekerja di industri tekstil dan garmen dirumahkan sepanjang 2024.
“Akhir Desember ini akan merangkak menjadi 70.000-an, dan this is quite challenging,” ungkap Danang saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (16/10/2024).
Dia mengungkap, badai PHK yang tengah melanda industri tekstil dan garmen dipicu oleh banjir barang impor akibat lemahnya penegakan hukum, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pemerintah dalam melakukan penegakan hukum dinilai setengah hati.
Oleh karena itu, Danang tidak heran jika dalam 5 tahun mendatang industri pengolahan Tanah Air kian terpuruk apabila tidak ada penanganan serius dari pemerintah.
“...karena tidak berhasil membendung [impor barang jadi]. Regulasi-regulasi yang sebelumnya liar membuka importasi secara bebas di produk hilir, di produk finish product,” ujarnya.