Bisnis.com, JAKARTA - Kelanjutan bisnis PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex masih menggantung usai diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Hal ini pun dapat berimbas pada nasib karyawan yang terancam kena pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.
Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menyatakan bahwa sejak diputus pailit hingga saat ini, perusahaan tidak melakukan PHK Massal terhadap karyawannya. Hal tersebut ditegaskan Iwan ditengah informasi yang beredar bahwa Sritex telah melakukan PHK terhadap 2.500 karyawan.