Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga saat ini belum bisa menentukan upah minimum atau UMP 2025 lantaran masih menunggu aturan baru soal pengupahan.
Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan menyampaikan, pihaknya terus membahas mengenai upah minimum tahun depan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.
“Diperlukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan [Permenaker] baru untuk hal tersebut,” kata Agus kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum tahun depan dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Merujuk aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.
“Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga
Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha. Selain itu, pihaknya juga masih akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
“Minggu depan masih ada rapat Depenas dan LKS Tripartit,” ujarnya.
Dalam catatan Bisnis, Kemenaker mengaku belum bisa menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema pengupahan dalam waktu dekat. Mengingat, konsep skema pengupahan perlu lebih dimatangkan kembali menjelang pengumuman UMP 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam waktu dekat ini, belum siap kami mengeluarkan suatu aturan yang baku,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, konsep skema pengupahan perlu dikaji dan dicermati lebih lanjut. Dengan demikian, produk hukum yang nantinya terbit dapat mengakomodir semua pihak dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.
Indah lebih lanjut mengatakan, Kemenaker tidak ingin peraturan yang dikeluarkan terburu-buru justru menimbulkan polemik baru. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta Kemenaker untuk menyerap aspirasi serikat pekerja dan pengusaha.
Sejauh ini, dia mengungkapkan bahwa Menteri Yassierli telah menerima Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) dari Depenas. Namun masih ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha sehingga pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut semua masukan yang ada.