Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat proporsi pekerja formal mengalami peningkatan pada Agustus 2024 dibanding Agustus 2023. Hal ini didorong oleh meningkatnya pekerja dengan status buruh/karyawan/pegawai.
Pada Agustus 2024, penduduk bekerja pada kegiatan formal tercatat sebanyak 60,81 juta orang atau 42,05% dari total 144,64 juta orang jumlah penduduk yang bekerja. Jumlah ini meningkat dari Agustus 2023 yang tercatat sebesar 40,89% atau meningkat 1,16% poin.
“Dibandingkan dengan Agustus 2023 proporsi pekerja formal mengalami peningkatan,” ungkap Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).
Amalia menuturkan, meningkatnya pekerja formal pada Agustus 2024 ini utamanya didorong oleh meningkatnya penduduk yang bekerja sebagai buruh/karyawan/pegawai. Dari total 144,64 juta orang jumlah penduduk yang bekerja, 38,80% diantaranya berstatus buruh/karyawan/pegawai.
BPS melaporkan, penduduk berstatus buruh/karyawan/pegawai mengalami penambahan terbanyak sekitar 3,44 juta orang dibanding Agustus 2023. Sementara itu, jumlah penduduk bekerja dengan status berusaha sendiri mengalami penurunan terbesar yaitu sekitar 710.000 orang.
“Maka, proporsi pekerja formal per Agustus 2024 mengalami peningkatan menjadi 42,05% dari total penduduk bekerja,” ungkapnya.
Baca Juga
Kendati mengalami peningkatan, penduduk bekerja menurut status pekerjaan masih didominasi oleh pekerja informal. Sebagai gambaran, penduduk bekerja pada kegiatan formal mencakup tenaga kerja dengan status berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar serta buruh/karyawan/pegawai.
Sementara, status pekerjaan lainnya dikategorikan sebagai kegiatan informal seperti berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar.
Masih merujuk data BPS, pekerja informal pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 83,83 juta orang atau 57,95% dari total penduduk bekerja. Dengan demikian, proporsinya masih lebih besar dibanding pekerja formal pada Agustus 2024.
Kendati begitu, proporsi pekerja informal mengalami penurunan sebesar 1,16% poin jika dibandingkan Agustus 2023 yang tercatat sebesar 59,11%.
Menurut jam kerja, BPS membagi penduduk bekerja ke dalam dua kategori yakni pekerja penuh di mana jam kerja minimal 35 jam per minggu dan pekerja tidak penuh dengan jam kerja kurang dari 35 jam per minggu.
Adapun, pekerja tidak penuh dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu. Sebagian besar penduduk bekerja sebagai pekerja penuh dengan persentase sebesar 68,06% pada Agustus 2024. Sementara itu, 31,94% sisanya merupakan pekerja tidak penuh.
Dibandingkan Agustus 2023, persentase pekerja tidak penuh mengalami peningkatan sebesar 0,86% poin. Begitu pula jika dibandingkan dengan Agustus 2019, persentase pekerja tidak penuh masih lebih tinggi sebesar 2,98% poin.