Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tidak lagi berada dalam satu jalur koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian maupun Kementerian Koordinator lainnya.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam Pasal 26 Ayat 1 beleid tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan megoordinasikan tujuh kementerian, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Pariwisata, serta instansi lain yang dianggap perlu.
Kini, Kemenkeu akan langsung berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Doni Surjantoro.
Deni mengatakan pengalihan koordinasi menjadi langsung kepada presiden ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi, selain untuk optimalisasi penerimaan dan efektivitas belanja.
“Latar belakangnya itu pasti supaya koordinasi lebih kuat karena langsung di bawah presiden. Yang kedua, pastinya untuk optimalisasi penerimaan dan juga efektivitas belanja,” jelas Deni saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga
Deni mengatakan, ketentuan terkait koordinasi langsung dengan presiden ini nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Dia mengatakan regulasi tersebut sedang diproses tanpa memperinci kapan peraturan itu akan dikeluarkan.
“Iya akan ada peraturannya, nanti ditunggu saja,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Drajad Wibowo menuturkan bahwa sejatinya koordinasi Kemenkeu yang kini langsung di bawah presiden, memang keinginan Prabowo sejak awal.
"Setahu saya sejak sebelum menjadi Presiden pun pak Prabowo memang mempunyai pandangan bahwa urusan fiskal [pendapatan, belanja, pembiayaan] langsung di bawah Presiden," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).
Drajad menuturkan keputusan terkait alur koordinasi Kemenkeu yang bersifat absolut tersebut pun, tidak berkaitan dengan batalnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). "Tidak ada hubungannya [dengan pembatalan BPN], lanjutnya.
Adapun, status koordinasi Kemenkeu dan beberapa instansi lain yang akan diatur secara terpisah tercantum dalam pasal 94 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
"Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan presiden tersendiri," demikian kutipan peraturan tersebut.
Jalur Koordinasi 7 Kemenko
Adapun dalam Perpres 139/2024, Prabowo menetapkan susunan kementerian dalam Kabinet Merah Putih yakni terdiri atas 48 kementerian. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 kementerian koordinator (kemenko).
Setiap Kementerian Koordinator (kemenko) akan membawahi beberapa kementerian/lembaga hingga instansi terkait berdasarkan Perpres yang diteken Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024 ini.
Berikut daftar kementerian/lembaga di bawah koordinasi 7 Kemenko:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Instansi yang dianggap perlu
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Instansi yang dianggap perlu
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Pariwisata
- Instansi yang dianggap perlu
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- instansi lain yang dianggap perlu
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Transmigrasi
- Kementerian Perhubungan
- instansi lain yang dianggap perlu
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Kementerian Sosial
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif
- instansi lain yang dianggap perlu
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Badan Pangan Nasional
- Badan Gizi Nasional
- instansi lain yang dianggap perlu