Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait statusnya yang kini tak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengonfirmasi Kemenkeu kini sudah tidak lagi berada di bawah Kemenko Perekonomian. Deni menjelaskan, hal tersebut karena Kemenkeu nantinya akan langsung berkoordinasi dengan Presiden.
“Latar belakangnya itu pasti supaya koordinasi lebih kuat karena langsung di bawah presiden. Yang kedua, pastinya untuk optimalisasi penerimaan dan juga efektivitas belanja,” jelas Deni saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Deni mengatakan, ketentuan terkait koordinasi langsung dengan presiden ini nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Dia mengatakan regulasi tersebut sedang diproses tanpa memperinci kapan peraturan itu akan dikeluarkan.
“Iya akan ada peraturannya, nanti ditunggu saja,” tambahnya.
Adapun, status koordinasi Kemenkeu dan beberapa instansi lain yang akan diatur secara terpisah tercantum dalam pasal 94 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Baca Juga
"Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan presiden tersendiri," demikian kutipan peraturan tersebut.
Sebelumnya, Kemenkeu dan beberapa instansi lain kini tidak lagi menjadi pihak yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet merah Putih Periode Tahun 2024-2029 ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan sudah tidak tercatat menjadi lembaga yang berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian atau Kementerian koordinator lainnya.
Selain Kemenkeu, lembaga lain yang kini sudah tidak berkoodinasi dengan Kemenko Perekonomian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pertanian.