Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan beberapa instansi lain kini tidak lagi menjadi pihak yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet merah Putih Periode Tahun 2024-2029 ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan sudah tidak tercatat menjadi lembaga yang berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian atau Kementerian koordinator lainnya.
Selaian Kemenkeu, lembaga lain yang kini sudah tidak berkoodinasi dengan Kemenko Perekonomian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, kementerian-kementerian tersebut berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian berdasarkan Perpres No 67/2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
Sementara itu, dalam beleid terbaru tersebut, Kemenko Perekonomian kini tercatat akan berkoodinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga
Kemudian, Kemenko Perekonomian juga akan membawahi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Instansi baru yang kini berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian adalah Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Pariwisata.